Menu

Mode Gelap
PT Mitra Patriot Laporkan Dugaan Provokasi Penolakan Penataan Pasar Baru ke Polisi Aksi Heroik Satpam dan Warga Padamkan Angkot KR Terbakar di Pondok Melati Bekasi Di Tengah WFH Lurah Jatisampurna Turun Langsung Potong Rumput di Jalan Raya Kranggan Wawali Harris Bobihoe Temui Anak Sayuti Melik, Sampaikan Undangan Kehormatan dari Presiden Prabowo Wawali Harris Bobihoe Apresiasi Atlet Peparpeda, Tegaskan Komitmen Kota Bekasi Ramah Disabilitas Tri Adhianto: Data Berkualitas Kunci Cegah Korupsi di Kota Bekasi

Bekasi Kota

Menang di Pengadilan, Ibrahim Tawarkan Beri “Kerohiman” bagi Warga Bekasi Korban Penipuan Lahan

badge-check


					H. Y Husen Ibrahim pemilik sah lahan di Bekasi, janjikan warga beri uang kerohiman. Perbesar

H. Y Husen Ibrahim pemilik sah lahan di Bekasi, janjikan warga beri uang kerohiman.

MEDANSATRIA – Sengketa tanah seluas 2,3 hektare di Kawasan Kavling Mawar Indah, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, yang telah berlangsung hampir tiga dekade, akhirnya menemui titik terang melalui keputusan hukum. Namun, di balik kemenangan hukum tersebut, tersimpan narasi panjang tentang pembelian sah, kelicikan oknum, dan penderitaan warga yang menjadi korban.

Berdasarkan penelusuran kronologi, akar sengketa ini bermula pada tahun 1997. H. Y Husen Ibrahim, yang dikukuhkan pengadilan sebagai pemilik sah, menyatakan bahwa ia membeli tanah tersebut secara resmi.

“Kalau kita ini adalah pemilik yang sah. Tahun ‘97 membeli lokasi tanah itu. Kalau mereka (pihak lain) kan transaksinya semua di atas 2005,” tegas Ibrahim dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).

Ia menjelaskan, transaksi jual-beli pada masa itu dilakukan secara sah melalui PPAT Camat dan Lurah Kali Baru saat itu, almarhum Antartika. “Zainal mantan lurah yang kini tersangka ini masih staff biasa dulu, dulu lurahnya masih Antartika,” ujarnya, menegaskan posisi Zainal pada periode pembeliannya.

Lahan yang kala itu masih berupa lahan kosong bekas persawahan, dibeli Ibrahim dari seorang bernama Tan Eli. Proses transaksi sempat terganggu ketika Tan Eli disidik oleh Kejaksaan. Namun, baik di tingkat pengadilan maupun kasasi, Tan Eli dinyatakan bebas dan sebagai pemilik sah yang berhak menjual tanah tersebut.

“Putusan pengadilan bebas Tan Eli, dia adalah pemilik yang sah, yang menjual tanah ke kami,” jelas Ibrahim. Ia menyebut pelapor waktu itu adalah almarhum Tony Goya, yang ia sebut sebagai adik selir Tan Eli, yang kini anak-anaknya yang melanjutkan sengketa.

Setelah melalui perjalanan hukum yang panjang, Ibrahim akhirnya memperoleh kemenangan yang bulat. Puncaknya adalah Putusan Peninjauan Kembali (PK) pada tahun 2019 yang mengukuhkan kepemilikannya.

“Status tanah adalah milik saya, putusan peninjauan kembali, tanah ini adalah milik saya. Dalam Putusan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tahun 2025, saya menang pengadilan negeri, pengadilan tinggi, kasasi,” paparnya.

Bahkan, pengadilan telah mengeluarkan putusan inkrah (bersifat tetap dan mengikat) yang memerintahkan para pihak yang menempati lahan untuk mengosongkan lokasi dan membayar ganti rugi sebesar Rp 52 miliar secara tanggung renteng. “Termohon ada 30 sekian orang, termasuk Zainal, termasuk semua masuk,” tambah Ibrahim.

Di tengah kemenangan mutlak di bidang hukum, timbul nuansa humanis dari pihak H. Y Husen Ibrahim. Melalui Juru Bicaranya, Yusuf Blegur, disampaikan komitmen untuk mengedepankan penyelesaian secara damai.

“Kami akan mengupayakan penyelesaian secara damai, walaupun kami memang menang secara hukum tapi kami punya hati nurani, agar warga yang telah tertipu oleh Zainal cs bisa mendapatkan kerohiman,” kata Yusuf.

Ia menyatakan akan membujuk Ibrahim untuk memberikan kemudahan bagi warga. Baik membantu proses pindahan barang dari rumah atau bantuan kerohiman guna keperluan menempati rumah kontrakan sementara bagi warga yang menjadi korban.

“Karena bisa saja barang-barang yang di rumah mereka masih bisa dipakai jadi bisa pindah sukarela. Saya akan membujuk Pak Ibrahim agar memberikan kerohiman dan membantu warga untuk pindahan dari rumah mereka yang saat ini berada di lahan milik Pak Ibrahim.”

Solusi ini diharapkan dapat meredakan ketegangan dan memberikan jalan keluar yang bermartabat bagi para warga yang menjadi korban tipu daya oknum, sambil tetap menghormati kepastian hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PT Mitra Patriot Laporkan Dugaan Provokasi Penolakan Penataan Pasar Baru ke Polisi

7 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Dirut PT.MP

Aksi Heroik Satpam dan Warga Padamkan Angkot KR Terbakar di Pondok Melati Bekasi

7 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Di Tengah WFH Lurah Jatisampurna Turun Langsung Potong Rumput di Jalan Raya Kranggan

7 Agustus 2026 - 09:46 WIB

Wawali Harris Bobihoe Temui Anak Sayuti Melik, Sampaikan Undangan Kehormatan dari Presiden Prabowo

7 Agustus 2026 - 09:42 WIB

Wawali Harris Bobihoe Apresiasi Atlet Peparpeda, Tegaskan Komitmen Kota Bekasi Ramah Disabilitas

6 Agustus 2026 - 20:49 WIB

Wawali Bekasi Abdul Harris Bobihoe
Trending di Bekasi Kota
error: Content is protected !!