MEDAN SATRIA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yayasan Sandi Yudha Nusantara mendampingi seorang pelapor berinisial R membuat laporan polisi terhadap AK terkait dugaan tindak pidana pelanggaran perlindungan data pribadi di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (16/7/2026).
Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi Kota dengan Nomor: LP/B/2413/VII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA. Usai pelaporan, tim kuasa hukum menggelar konferensi pers sebagai bentuk penyampaian informasi kepada publik bahwa perkara telah ditempuh melalui jalur hukum.
Kepala Departemen Hukum dan Akses Keadilan LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara, Muhammad Rafly Batara, mengatakan laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan penyebarluasan data pribadi kepada pihak yang tidak berkepentingan serta dugaan penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui media elektronik. Menurutnya, laporan tersebut didukung kronologi dan sejumlah dokumen yang akan ditindaklanjuti oleh penyidik.
“Kami datang bukan untuk menghakimi siapa pun ataupun membangun opini publik. Kami datang membawa fakta, kronologi, serta alat bukti yang dimiliki pelapor kepada penyidik. Selanjutnya, kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Rafly.
Sementara itu, Dicky Permana menegaskan konferensi pers ini bukan untuk memengaruhi proses hukum maupun menghakimi pihak yang dilaporkan. Ia mengajak seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penanganan perkara kepada penyidik.
Tim kuasa hukum juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan dokumen atau informasi yang diduga memuat data pribadi karena dapat memperluas dampak dan berpotensi mengganggu proses hukum. Hingga kini, perkara tersebut masih dalam penanganan Polres Metro Bekasi Kota, sementara LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara menyatakan akan terus mendampingi pelapor hingga proses hukum selesai. (@nt)








