Menu

Mode Gelap
PT Mitra Patriot Laporkan Dugaan Provokasi Penolakan Penataan Pasar Baru ke Polisi Aksi Heroik Satpam dan Warga Padamkan Angkot KR Terbakar di Pondok Melati Bekasi Di Tengah WFH Lurah Jatisampurna Turun Langsung Potong Rumput di Jalan Raya Kranggan Wawali Harris Bobihoe Temui Anak Sayuti Melik, Sampaikan Undangan Kehormatan dari Presiden Prabowo Wawali Harris Bobihoe Apresiasi Atlet Peparpeda, Tegaskan Komitmen Kota Bekasi Ramah Disabilitas Tri Adhianto: Data Berkualitas Kunci Cegah Korupsi di Kota Bekasi

Bekasi Kota

LBH Sandi Yudha Nusantara Dampingi Pelapor Laporkan Dugaan Pelanggaran Data Pribadi

badge-check


					LBH Sandi Yudha Nusantara saat pendampingan di Polres Metro Bekasi Kota Perbesar

LBH Sandi Yudha Nusantara saat pendampingan di Polres Metro Bekasi Kota

MEDAN SATRIA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yayasan Sandi Yudha Nusantara mendampingi seorang pelapor berinisial R membuat laporan polisi terhadap AK terkait dugaan tindak pidana pelanggaran perlindungan data pribadi di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (16/7/2026).

Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi Kota dengan Nomor: LP/B/2413/VII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA. Usai pelaporan, tim kuasa hukum menggelar konferensi pers sebagai bentuk penyampaian informasi kepada publik bahwa perkara telah ditempuh melalui jalur hukum.

Kepala Departemen Hukum dan Akses Keadilan LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara, Muhammad Rafly Batara, mengatakan laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan penyebarluasan data pribadi kepada pihak yang tidak berkepentingan serta dugaan penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui media elektronik. Menurutnya, laporan tersebut didukung kronologi dan sejumlah dokumen yang akan ditindaklanjuti oleh penyidik.

“Kami datang bukan untuk menghakimi siapa pun ataupun membangun opini publik. Kami datang membawa fakta, kronologi, serta alat bukti yang dimiliki pelapor kepada penyidik. Selanjutnya, kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Rafly.

Sementara itu, Dicky Permana menegaskan konferensi pers ini bukan untuk memengaruhi proses hukum maupun menghakimi pihak yang dilaporkan. Ia mengajak seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penanganan perkara kepada penyidik.

Tim kuasa hukum juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan dokumen atau informasi yang diduga memuat data pribadi karena dapat memperluas dampak dan berpotensi mengganggu proses hukum. Hingga kini, perkara tersebut masih dalam penanganan Polres Metro Bekasi Kota, sementara LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara menyatakan akan terus mendampingi pelapor hingga proses hukum selesai. (@nt)

 

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PT Mitra Patriot Laporkan Dugaan Provokasi Penolakan Penataan Pasar Baru ke Polisi

7 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Dirut PT.MP

Aksi Heroik Satpam dan Warga Padamkan Angkot KR Terbakar di Pondok Melati Bekasi

7 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Di Tengah WFH Lurah Jatisampurna Turun Langsung Potong Rumput di Jalan Raya Kranggan

7 Agustus 2026 - 09:46 WIB

Wawali Harris Bobihoe Temui Anak Sayuti Melik, Sampaikan Undangan Kehormatan dari Presiden Prabowo

7 Agustus 2026 - 09:42 WIB

Wawali Harris Bobihoe Apresiasi Atlet Peparpeda, Tegaskan Komitmen Kota Bekasi Ramah Disabilitas

6 Agustus 2026 - 20:49 WIB

Wawali Bekasi Abdul Harris Bobihoe
Trending di Bekasi Kota
error: Content is protected !!