Menu

Mode Gelap
SPMB 2026, Ketua Komisi IV Dorong Prioritas bagi Anak Warga Kota Bekasi Tampung Aspirasi LPM, Ketua Dewan Dorong Penguatan Regulasi Semen Padang FC Resmi Jadikan Stadion Patriot Bekasi sebagai Homebase Musim Depan Peringati Bulan Bung Karno, PDI Perjuangan Kota Bekasi Siapkan Program Kerakyatan Legislator PKS Sesalkan Sejumlah Pejabat Tak Hadiri Apel Hari Lahir Pancasila Komisi II Dorong Evaluasi Regulasi Industri Pasca Kebakaran SPBE Cimuning

Politik

Komisi IV DPRD Kota Bekasi Minta Dinas Terkait Batasi Akses Medsos bagi Anak

badge-check


					Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman. Perbesar

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman.

BEKASI TIMUR — DPRD Kota Bekasi meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan usia penggunaan media sosial (medsos) bagi anak.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Faturahman, mengatakan aturan tersebut perlu segera dikaji dan diimplementasikan di tingkat daerah untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital.

“Saya kira Pemerintah Kota Bekasi harus menyambut baik dan menindaklanjuti aturan ini di tingkat kota,” ujar Wildan, Rabu (11/3/2026).

Menurut dia, kebijakan tersebut menjadi langkah positif untuk mengurangi berbagai risiko yang dihadapi anak saat menggunakan media sosial, seperti perundungan daring atau cyberbullying hingga penyalahgunaan platform digital yang berpotensi mengarah pada tindakan kriminal.

Karena itu, Wildan meminta dinas terkait segera melakukan kajian terhadap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Ia menyebut, Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Bekasi perlu berperan aktif dalam menyiapkan langkah penerapan aturan tersebut.

“Dinas terkait, terutama Diskominfo sebagai leading sector, perlu melakukan kajian lanjutan terhadap aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat,” ujar dia.

Wildan menilai, pembatasan usia penggunaan media sosial merupakan upaya penting dalam melindungi anak dari berbagai dampak negatif di dunia digital.

“Ini sangat positif karena menyangkut perlindungan siber dan digital anak-anak kita,” kata Wildan.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia menetapkan pembatasan usia minimal 16 tahun bagi anak untuk mengakses platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial.

Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas. (War/Ads)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SPMB 2026, Ketua Komisi IV Dorong Prioritas bagi Anak Warga Kota Bekasi

4 Juni 2026 - 19:19 WIB

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Adelia

Tampung Aspirasi LPM, Ketua Dewan Dorong Penguatan Regulasi

4 Juni 2026 - 14:27 WIB

Ketua DPRD Kota Bekasi saat menerima audensi LPM Kota Bekasi

Peringati Bulan Bung Karno, PDI Perjuangan Kota Bekasi Siapkan Program Kerakyatan

3 Juni 2026 - 13:12 WIB

Kader PDI Perjuangan Kota Bekasi saat menggelar Diskusi Politik

Legislator PKS Sesalkan Sejumlah Pejabat Tak Hadiri Apel Hari Lahir Pancasila

3 Juni 2026 - 11:10 WIB

Anggota DPRD Kota Bekasi Muhamad Kamil

Komisi II Dorong Evaluasi Regulasi Industri Pasca Kebakaran SPBE Cimuning

2 Juni 2026 - 14:35 WIB

Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi Doddy Sukmawirawan
Trending di Bekasi Kota