JATISAMPURNA — Lahan Eks Tapos aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi batal di gusur, yang berada di Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Padahal berdiri ratusan rumah semi hingga permanen itu tanpa legalitas surat tanah yang sah.
Batalnya penertiban bangunan liar di tanah eks Tapos tersebut lantaran ada usulan dari anggota DPR-RI fraksi PDI-Perjuangan Adian Napitupulu, untuk membangun Rumah Susun Sewa (Rusunawa).
Padahal, sebelumnya pemerintah daerah setempat berencana ingin membangun kantor kecamatan jatisampurna yang baru di lahan tersebut dan kantor kecamatan yang lama untuk lahan parkir pelayanan RSUD Jatisampurna.
Pada Selasa (2/12/2025) kemarin, berdialog antara warga penghuni Eks Tapos dengan anggota DPR RI Adian Napitupulu yang berlangsung di Pos Perak, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah tuntutan para pemukim eks tapos yang didampingi anggota DPR RI tersebut terkait rencana pembangunan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) sebagai solusi hunian yang katanya bagi warga terdampak?.

Tampak dari kiri: Adian Napitupulu sebagai anggota DPR RI Fraksi PDIP, Wakil Wali Kota Bekasi, dan Camat Jatisampurna
Camat Jatisampurna, Nata Wirya, yang hadir dalam pertemuan tersebut menjelaskan bahwa warga menerima rencana relokasi ke rusun selama proses pembangunan berjalan transparan dan manusiawi.
“Warga setuju jika nantinya dibangun rusun dan mereka siap pindah menempati rusun tersebut,” ujar Nata.
Walau bukan pemilik sah, namun warga menegaskan pembongkaran bangunan tidak akan dilakukan sebelum pembangunan dimulai.
“Sesuai penyampaian Pak Adian, pembongkaran dilakukan setelah pembangunan dimulai. Warga akan membongkar secara mandiri setelah ada kejelasan proses konstruksi,” tambahnya.
Menurut penjelasan perwakilan Kementerian, estimasi pembangunan rusun diperkirakan berlangsung 8 bulan hingga 1 tahun, dan setelah selesai warga dapat langsung menempatinya. Warga Eks Tapos dipastikan memperoleh prioritas utama sebagai penghuni.
Meski demikian, rusun yang dibangun merupakan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) dan bukan hunian gratis. Setelah selesai, kepengelolaannya akan diserahkan Kementerian kepada Pemerintah Kota Bekasi, yang nantinya diproyeksikan membentuk UPTD Pengelolaan Rusun.
Adian Napitupulu turut meminta adanya perlakuan khusus bagi beberapa pemukim angkatan pertama yang sudah puluhan tahun dilokasi di wilayah Eks Tapos.
Diketahui, di lahan aset pemkab kabupaten bekasi itu, pada awal migrasi pemukim yang menempati lahan eks Tapos baru beberapa saja dan di tengah lahan seluas 5,5 hektar masih lahan kosong, kemudian pada gelombang migrasi kedua secara besar-besaran yang di duga terjadi secara bertahap dimulai pada tahun 2010 hingga 2023.
Selain bangunan semi permanen yang digunakan pemukim di tengah lahan eks Tapos tersebut untuk usaha, juga banyak bangunan permanen kontrakan belasan pintu hingga rumah tinggal.
“Jika memungkinkan, warga yang sudah lama tinggal di sana mendapatkan tarif sewa lebih rendah dibanding penghuni umum lainnya,” demikian penyampaian Adian yang diamini warga.
Pertemuan dihadiri sejumlah unsur pemerintah pusat, daerah, dan legislatif, antara lain:
Wakil Wali Kota Bekasi
Anggota DPR RI Adian Napitupulu (Fraksi PDI-P) dapil Kabupaten Bogor
Anggota DPR RI Doni Hutabarat (Fraksi PDI-P) Dapil Bogor
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ahmad Faisal Hermawan, (Fraksi PDI-P) Dapil Kota Bekasi-Kota Depok
Anggota DPRD Kota Bekasi H Anim
Tokoh masyarakat
Camat Jatisampurna Nata Wirya
Lurah Jatisampurna Cecep kartawirya.
Warga penghuni Eks Tapos
Pertemuan berjalan kondusif dengan komitmen untuk mengawal proses pembangunan hingga warga benar-benar mendapatkan hunian yang layak, manusiawi, dan tanpa penelantaran selama masa transisi. (Yud/gi)









