Menu

Otomatis
Breaking News

Bekasi Kota

Hati-hati! Bakar Sampah Sembarangan di Bekasi Bisa Kena Denda Rp50 Juta

badge-check

Hati-hati! Bakar Sampah Sembarangan di Bekasi Bisa Kena Denda Rp50 Juta Perbesar

BEKASI SELATAN – Pemerintah Kota Bekasi kembali mengingatkan warga agar tidak membakar sampah sembarangan. Pelanggar bisa dikenakan sanksi denda hingga Rp50 juta.

Imbauan ini disampaikan di tengah cuaca panas dan kering yang meningkatkan risiko kebakaran, Senin 11 Agustus 2026.

Dasar Hukum dan Sanksi Tegas
Larangan ini diatur dalam 2 Peraturan Daerah Kota Bekasi:

1. Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan atau K3. Membakar sampah sembarangan masuk kategori tindak pidana ringan atau tipiring.
2. Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Aturan ini melarang pembuangan dan pembakaran sampah terbuka tanpa fasilitas teknis.

Plt Kepala Pelaksana BPBD Kota Bekasi Wiratma Puspita sebelumnya pernah mengatakan, pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp50 juta.

Alasan Perketat Aturan
BPBD Kota Bekasi memperketat pengawasan karena pembakaran sampah terbuka berdampak langsung ke warga:

Pencemaran Udara: Asap beracun menurunkan kualitas udara kota secara drastis
Kesehatan: Memicu penyakit gangguan pernapasan atau ISPA bagi warga sekitar
Bahaya Kebakaran: Pembakaran di lahan kosong atau permukiman padat rawan memicu kebakaran yang meluas

“Kebiasaan membakar sampah tidak hanya mengganggu kualitas udara, tapi juga berisiko memicu kebakaran. Apalagi sekarang musim kemarau,” ujar Wiratma.

Warga Diminta Lapor via 112
Pemkot Bekasi meminta warga yang melihat aktivitas pembakaran sampah sembarangan segera melapor melalui nomor 112. Laporan akan ditindaklanjuti petugas.

Tak sedikit banyak warga mengaku resah dengan asap pembakaran sampah di lingkungan rumah.

Pemerintah mengajak warga untuk bersama menjaga kebersihan dan tidak melakukan pembakaran liar demi kesehatan bersama. (¥ud)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

PMJ dan Polsek Bantargebang Gelar Silaturahmi Kamtibmas ke 1.800 Siswa SMK di Mustikajaya

11 Agu 2026 - 09:20 WIB

PMJ dan Polsek Bantargebang Gelar Silaturahmi Kamtibmas ke 1.800 Siswa SMK di Mustikajaya

Disperkimtan Bekasi Potong Rutilahu Rp500 Ribu, Ini Penjelasan BKM Jatirangga

10 Agu 2026 - 16:55 WIB

Disperkimtan Bekasi Potong Rutilahu Rp500 Ribu, Ini Penjelasan BKM Jatirangga

Komisi IV DPRD Kota Bekasi Pertanyakan Tindak Lanjut Disdik Soal Dugaan Bullying di Unity School

10 Agu 2026 - 15:15 WIB

Komisi IV DPRD Kota Bekasi Pertanyakan Tindak Lanjut Disdik Soal Dugaan Bullying di Unity School

Rutilahu Kota Bekasi Diduga Dipotong Rp500 Ribu, Warga Tanya Alasannya

10 Agu 2026 - 12:12 WIB

Rutilahu Kota Bekasi Diduga Dipotong Rp500 Ribu, Warga Tanya Alasannya

Bapenda Kota Bekasi Beri Keringanan PBB Hingga 81%, Warga Jatisampurna Diuntungkan

10 Agu 2026 - 10:26 WIB

Bapenda Kota Bekasi Beri Keringanan PBB Hingga 81%, Warga Jatisampurna Diuntungkan
Trending di Bekasi Kota
error: Content is protected !!