Menu

Mode Gelap
Tri Adhianto: Data Berkualitas Kunci Cegah Korupsi di Kota Bekasi Penertiban Lanjutan, Satpol PP Jatisampurna Bongkar Belasan Kios PKL Liar di Kranggan Pelayanan Jemput Bola Kelurahan Jatisampurna Datangi Lansia untuk Rekam e-KTP DPRD Kota Bekasi Buka Ruang Partisipasi Publik Lewat Sosialisasi Dua Raperda Usai Viral Dugaan Pungli, Dishub Kota Bekasi Serahkan Proses Hukuman ke Tim Pemeriksa Belum Maksimal, Komisi II DPRD Kota Bekasi Dorong OPD Percepatan Penyerapan Anggaran 2026

Bekasi Kota

Dispenda Kota Bekasi: 4 Usaha Massage dan Spa Jatisampurna Belum Punya Izin

badge-check


					Dispenda Kota Bekasi: 4 Usaha Massage dan Spa Jatisampurna Belum Punya Izin Perbesar

JATISAMPURNA – Moonlite Spa sudah beroperasi setahun lebih belum masuk dalam Wajib Pajak, UPT Pajak dan Retribusi Kecamatan Jatisampurna sudah melayangkan surat teguran sampai dua kali. Lokasinya berada di kawasan Ruko Timesquare Jalan Raya Cibubur, Jatisampurna, Kota Bekasi.

Namun sampai sekarang pemilik usaha bidang terapis kesehatan tersebut belum memenuhi kewajibannya sebagai Wajib Pajak (WP) untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Kepala UPT Pajak dan Retribusi Kecamatan Jatisampurna, Heru, menjelaskan pihaknya sudah beberapa kali berkomunikasi dan mengundang pemilik usaha spa Moonlite.

“Sudah kita komunikasi, mulai dari mendatangi tempat usaha spa tersebut, memanggil hingga bersurat teguran. Tapi sampai sekarang pelaku usaha itu sepertinya belum mau menjadi bagian dari Wajib Pajak resmi,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).

Heru membeberkan, sebenarnya ada 4 usaha spa/massage yang sudah beroperasi namun belum masuk Wajib Pajak Bapenda Kota Bekasi, diantaranya Moonlight Spa, Wonder Massage, Immortal Massage, Lose Massage.

“Salah satunya usaha spa moonlite yang sudah beroperasi lebih dari setahun tapi belum jadi WP. Nanti kita akan membuat laporan ke Pemkot Bekasi untuk selanjutnya di tindaklanjuti, sebab penindakan ada di pemda,” imbuhnya.

Saat ditanya, lanjut Heru, mengatakan untuk Moonlight sudah dilayangkan surat teguran. “Saat ini sudah teguran kedua, bahkan sebelumnya sudah melakukan pemanggilan dan menemui owner-nya, namun sampai sekarang pemilik atau pengelolanya belum koperatif,” ungkapnya,

Menurutnya, intinya kita (dispenda.red) selalu gali potensi terhadap usaha yang baru, kita lakukan tinjauan langsung.

“Untuk pertama kita datangi kita sosialisasikan perda tentang PBJT kepada pelaku usaha tersebut, kemudian di Surati agar pelaku usaha baru masuk dalam Wajib Pajak resmi,” ujarnya.

Diketahui, Selain 4 usaha sektor spa/massage yang belum jadi WP, ada satu usaha sektor THM bernama Helen Mart. Tempat usaha tersebut seperti mini market penjualan berbagai minuman keras (miras) berbagai merek, cuma dapat tempat tersebut terdapat tempat live musik.

Warga sekitar juga mempertanyakan keberadaan tempat usaha minimarket yang hanya khusus menjual berbagai merek minuman keras di kawasan ruko jalan cibubur disana. Ditambah keberadaannya juga di sertai live musik dan tempat meja para pengunjung untuk menikmati miras itu serta live musik.

“Iya informasi yang saya dapat, pihak pemilik sedang mengurus izinnya minimarket, tapi ada live musik dan tempat meja untuk pengunjung seperti cafe. Seharusnya kan izinnya bukan hanya minimarket saja karna ada sektor lainnya seperti live musik,” ujarnya. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tri Adhianto: Data Berkualitas Kunci Cegah Korupsi di Kota Bekasi

6 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Penertiban Lanjutan, Satpol PP Jatisampurna Bongkar Belasan Kios PKL Liar di Kranggan

6 Agustus 2026 - 10:33 WIB

Pelayanan Jemput Bola Kelurahan Jatisampurna Datangi Lansia untuk Rekam e-KTP

6 Agustus 2026 - 08:46 WIB

DPRD Kota Bekasi Buka Ruang Partisipasi Publik Lewat Sosialisasi Dua Raperda

5 Agustus 2026 - 19:15 WIB

Sekwan DPRD Kota Bekasi Lia Erliani

Usai Viral Dugaan Pungli, Dishub Kota Bekasi Serahkan Proses Hukuman ke Tim Pemeriksa

5 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Zeno Bachtiar Kadishub Kota Bekasi
Trending di Bekasi Kota
error: Content is protected !!