PONDOK MELATI – Dugaan rangkap jabatan di lingkungan kelembagaan masyarakat (BKM) Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, mulai menjadi sorotan. Di tengah narasi bahwa pengurus organisasi kemasyarakatan tidak boleh rangkap jabatan ganda, justru muncul Satu nama yang disebut merangkap beberapa posisi sekaligus.
Kondisi ini memunculkan tudingan adanya standar ganda dalam penerapan aturan, yang disinyalir melibatkan salah satu pejabat kelurahan.
Salah satu nama inisial (CIT) tersebut juga disebut aktif di sejumlah organisasi lain, seperti Posbankum, Wakil Ketua Koperasi Merah Putih (KMP), pengurus bidang kebudayaan salah satu partai politik, serta tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Sorotan tersebut mengemuka seiring belum rampungnya proses pengesahan kepengurusan baru Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Jatimurni, meski pemilihan ketua telah dilaksanakan sejak 11 April 2026 kemarin.
Berita acara hasil pemilihan disebut hingga kini belum diteruskan ke tingkat kecamatan untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) Camat. Padahal, SK tersebut menjadi syarat legalitas utama agar kepengurusan baru dapat bekerja secara resmi.
Sejumlah pihak menilai tertahannya proses administrasi itu berkaitan dengan tidak masuknya nama tertentu dalam struktur pengurus baru.
“Memang nama pengurus sudah diajukan ke lurah, tapi belum diteruskan ke kecamatan. Diduga karena nama orang dekatnya itu tidak masuk dalam pengurus,” ujar seorang sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut dia, susunan pengurus yang diajukan merupakan hasil pemilihan dan verifikasi panitia. Namun hingga kini, belum ada kejelasan kapan dokumen tersebut akan diproses lebih lanjut.
“Kami sudah mengajukan nama-nama pengurus ke lurah, tapi belum ada respons karena keinginannya salah satu nama itu dimasukkan,” katanya.
Di tengah polemik itu, publik juga menyoroti konsistensi penerapan aturan rangkap jabatan di wilayah Jatimurni. Sebab, selama ini disebut ada imbauan bahwa pengurus lembaga kemasyarakatan tidak boleh memegang lebih dari satu jabatan.
Namun di lapangan, terdapat figur yang justru disebut merangkap sejumlah posisi sekaligus di berbagai lembaga.
“Tidak boleh double jabatan, tapi kenyataannya ada yang memegang banyak bidang. Sementara yang digaungkan pengurus kemasyarakatan tidak boleh rangkap jabatan,” ujar sumber tersebut.
Selain itu, salah satu kandidat yang disebut dekat dengan pihak tertentu dikabarkan tidak masuk dalam kepengurusan BKM baru karena dianggap tidak memenuhi syarat administrasi dan ketentuan internal.
“Informasi yang dihimpun, pihak Kecamatan Pondok Melati meminta seluruh kelurahan segera menyerahkan susunan pengurus BKM agar proses penerbitan SK dapat dilakukan serentak. Namun khusus Jatimurni, berkas disebut masih tertahan di tingkat kelurahan,” ungkapnya.
Akibat kondisi tersebut, kepengurusan baru BKM Jatimurni belum bisa bekerja maksimal karena masih menunggu legalitas formal.
“Terlebih, dugaan keterlibatan pejabat kelurahan disinyalir menjadi pemicu keterlambatan proses penertiban SK lembaga kemasyarakatan tersebut,” cetusnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kelurahan Jatimurni terkait tudingan standar ganda maupun alasan tertundanya pengajuan SK Camat. (Yd)








