Menu

Mode Gelap
Tri Adhianto: Data Berkualitas Kunci Cegah Korupsi di Kota Bekasi Penertiban Lanjutan, Satpol PP Jatisampurna Bongkar Belasan Kios PKL Liar di Kranggan Pelayanan Jemput Bola Kelurahan Jatisampurna Datangi Lansia untuk Rekam e-KTP DPRD Kota Bekasi Buka Ruang Partisipasi Publik Lewat Sosialisasi Dua Raperda Usai Viral Dugaan Pungli, Dishub Kota Bekasi Serahkan Proses Hukuman ke Tim Pemeriksa Belum Maksimal, Komisi II DPRD Kota Bekasi Dorong OPD Percepatan Penyerapan Anggaran 2026

Bekasi Kota

Bang Kamil Ingatkan BKPSDM Soal Batas 30 Persen Belanja Pegawai

badge-check


					Muhammad Kamil Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi Perbesar

Muhammad Kamil Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi

BEKASI – Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Muhammad Kamil, menyoroti sejumlah catatan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025, khususnya terkait pengelolaan belanja pegawai.

Pria yang akrab disapa Bang Kamil mengungkapkan, salah satu perhatian utama tertuju pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Ia menilai pemerintah daerah perlu bersiap menghadapi target kebijakan nasional pada 2027, yang mewajibkan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen.

“Dari hasil inspeksi mendadak ke BKPSDM, saat ini belanja pegawai masih berada di angka 42 persen. Ini tentu harus dipersiapkan dengan baik agar ke depan bisa sesuai dengan ketentuan,” ujar Kamil kepada awak media, Senin (20/4/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut sejatinya merupakan langkah positif dari pemerintah pusat agar anggaran daerah lebih banyak dialokasikan untuk program-program yang langsung menyentuh masyarakat. Namun demikian, ia menekankan bahwa penyesuaian tidak boleh hanya berfokus pada pengurangan belanja pegawai semata.

“Saya mendukung penurunan belanja pegawai, tapi bukan berarti hanya memangkas gaji atau tunjangan. Yang lebih penting adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga aturan itu bisa dijalankan tanpa mengorbankan kesejahteraan,” katanya.

Ia juga mengingatkan Pemerintah Kota Bekasi agar waspada dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.

“Jangan sampai nanti aturan tidak diikuti, lalu berujung pada sanksi atau pemotongan anggaran dari pemerintah pusat,” tambahnya.

Selain itu, Politisi PKS ini turut menyoroti program Dana RW sebesar Rp100 juta. Ia menilai hingga saat ini belum terlihat adanya indikator yang jelas untuk mengukur efektivitas program tersebut.

“Secara penyaluran memang hampir 100 persen sudah terealisasi. Tapi kita belum melihat apakah anggaran itu benar-benar efektif dalam pembangunan lingkungan,” tuturnya.

Ia khawatir tanpa perencanaan yang matang, penggunaan dana tersebut justru tidak tepat sasaran.

“Jangan sampai RW menggunakan anggaran tanpa perencanaan yang baik, hanya sekadar membelanjakan tanpa melihat kebutuhan riil di lingkungan,” imbuhnya.

Untuk itu, ia mendorong pemerintah daerah melalui sekretaris daerah agar segera menyusun indikator yang jelas terkait efektivitas dan efisiensi program Dana RW.

“Kita butuh indeks pengukuran yang konkret, agar bisa menilai sejauh mana program ini berdampak terhadap pembangunan di tingkat lingkungan,” tandasnya. (nto)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tri Adhianto: Data Berkualitas Kunci Cegah Korupsi di Kota Bekasi

6 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Penertiban Lanjutan, Satpol PP Jatisampurna Bongkar Belasan Kios PKL Liar di Kranggan

6 Agustus 2026 - 10:33 WIB

Pelayanan Jemput Bola Kelurahan Jatisampurna Datangi Lansia untuk Rekam e-KTP

6 Agustus 2026 - 08:46 WIB

DPRD Kota Bekasi Buka Ruang Partisipasi Publik Lewat Sosialisasi Dua Raperda

5 Agustus 2026 - 19:15 WIB

Sekwan DPRD Kota Bekasi Lia Erliani

Usai Viral Dugaan Pungli, Dishub Kota Bekasi Serahkan Proses Hukuman ke Tim Pemeriksa

5 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Zeno Bachtiar Kadishub Kota Bekasi
Trending di Bekasi Kota
error: Content is protected !!