MEDAN SATRIA – Peredaran obat-obatan keras ilegal hingga produksi tembakau sintetis rumahan di Kota Bekasi kembali terungkap. Dalam kurun Juli hingga 12 Agustus 2026, Polres Metro Bekasi Kota bersama Polsek jajaran mengungkap 99 kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya.
Pengungkapan tersebut dilakukan menyusul meningkatnya keresahan masyarakat terhadap peredaran obat-obatan keras yang dinilai semakin masif dan menyasar berbagai kalangan.
Dari 99 kasus yang diungkap, sebanyak 20 perkara di antaranya merupakan kasus peredaran obat-obatan keras tanpa izin. Polisi menetapkan 26 orang sebagai tersangka dan menyita 35.117 butir obat keras, di antaranya tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer.
“Peredaran obat-obatan keras ini menjadi perhatian khusus kami karena berdasarkan hasil dialog dengan masyarakat, peredarannya semakin masif dan meresahkan warga Kota Bekasi,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana saat konferensi pers, Rabu (12/8/2026).
Putu mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya secara terselubung dengan memanfaatkan media sosial, seperti Facebook dan Instagram, untuk menawarkan obat-obatan tersebut.
“Para pelaku memanfaatkan media sosial untuk menawarkan obat secara ilegal. Transaksinya dilakukan melalui pesan langsung hingga sistem bayar di tempat atau cash on delivery (COD),” tuturnya.
Selain mengungkap peredaran obat keras, penyidik juga membongkar dua lokasi industri rumahan yang memproduksi narkotika golongan I jenis tembakau sintetis. Kedua lokasi tersebut berada di kawasan Pondok Gede dan Tambun Selatan.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga tersangka yang memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia modal, penampung rekening transaksi, hingga peracik bahan baku. Sindikat tersebut diketahui telah tiga kali melakukan produksi sepanjang Juli hingga Agustus 2026.
“Penyidik menyita barang bukti berupa tembakau sintetis siap edar beserta peralatan produksinya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Putu.
Putu menegaskan, pengungkapan kasus tersebut akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri jaringan pemasok bahan baku hingga ke tingkat bandar.
Menurutnya, posisi geografis Kota Bekasi yang strategis dengan banyak jalur perlintasan dari berbagai wilayah membuat potensi masuknya narkotika dan obat-obatan ilegal cukup tinggi.
“Jalur masuk ke Kota Bekasi dari arah timur, barat, maupun selatan cukup banyak. Kita akan kembangkan terus pengungkapan ini sampai mendapatkan bandar besarnya,” tegasnya.
Kendati demikian, Putu menekankan bahwa upaya kepolisian tidak hanya mengedepankan penindakan hukum. Bagi masyarakat yang telah mengalami ketergantungan, kepolisian juga membuka ruang untuk proses rehabilitasi.
“Kami tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat yang membutuhkan rehabilitasi agar dapat pulih,” tandasnya. (@nt)









