BEKASI SELATAN – Pemerintah Kota Bekasi kembali mengingatkan warga agar tidak membakar sampah sembarangan. Pelanggar bisa dikenakan sanksi denda hingga Rp50 juta.
Imbauan ini disampaikan di tengah cuaca panas dan kering yang meningkatkan risiko kebakaran, Senin 11 Agustus 2026.
Dasar Hukum dan Sanksi Tegas
Larangan ini diatur dalam 2 Peraturan Daerah Kota Bekasi:
1. Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan atau K3. Membakar sampah sembarangan masuk kategori tindak pidana ringan atau tipiring.
2. Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Aturan ini melarang pembuangan dan pembakaran sampah terbuka tanpa fasilitas teknis.
Plt Kepala Pelaksana BPBD Kota Bekasi Wiratma Puspita sebelumnya pernah mengatakan, pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp50 juta.
Alasan Perketat Aturan
BPBD Kota Bekasi memperketat pengawasan karena pembakaran sampah terbuka berdampak langsung ke warga:
– Pencemaran Udara: Asap beracun menurunkan kualitas udara kota secara drastis
– Kesehatan: Memicu penyakit gangguan pernapasan atau ISPA bagi warga sekitar
– Bahaya Kebakaran: Pembakaran di lahan kosong atau permukiman padat rawan memicu kebakaran yang meluas
“Kebiasaan membakar sampah tidak hanya mengganggu kualitas udara, tapi juga berisiko memicu kebakaran. Apalagi sekarang musim kemarau,” ujar Wiratma.
Warga Diminta Lapor via 112
Pemkot Bekasi meminta warga yang melihat aktivitas pembakaran sampah sembarangan segera melapor melalui nomor 112. Laporan akan ditindaklanjuti petugas.
Tak sedikit banyak warga mengaku resah dengan asap pembakaran sampah di lingkungan rumah.
Pemerintah mengajak warga untuk bersama menjaga kebersihan dan tidak melakukan pembakaran liar demi kesehatan bersama. (¥ud)









