BEKASI TIMUR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menegaskan komitmennya menindak tegas oknum petugas yang diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) di jalan. Proses penanganan kasus tersebut kini telah memasuki tahapan pemeriksaan disiplin oleh Pemerintah Kota Bekasi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, mengatakan pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan internal terhadap oknum yang diduga melakukan pungli. Seluruh berita acara pemeriksaan beserta dokumen pendukung telah diserahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi.
“Seluruh hasil pemeriksaan internal sudah kami kirimkan ke BKPSDM. Selanjutnya akan dibentuk tim pemeriksa sesuai Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 34 Tahun 2022 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara,” ujar Zeno kepada awak media, Rabu (5/8/2026).
Ia menjelaskan, tim pemeriksa dijadwalkan mulai bersidang pada 13 Agustus 2026. Jeda waktu tersebut diberikan untuk memenuhi ketentuan dalam peraturan sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak yang diperiksa menyampaikan pembelaan.
“Proses ini memberikan ruang yang cukup bagi terduga untuk menyampaikan hak-haknya sebelum keputusan dijatuhkan,” katanya.
Menurut Zeno, Dishub Kota Bekasi telah merekomendasikan pemberian sanksi disiplin berat terhadap oknum yang terlibat. Namun, keputusan final tetap berada di tangan tim pemeriksa yang dibentuk Pemerintah Kota Bekasi.
“Rekomendasi dari kami adalah sanksi berat. Tetapi keputusan resminya akan dituangkan dalam surat keputusan hukuman disiplin setelah tim pemeriksa menyelesaikan seluruh proses,” tegasnya.
Ia menambahkan, tim pemeriksa akan terdiri dari unsur Dishub, BKPSDM, Inspektorat Kota Bekasi, serta unsur terkait lainnya. Tim tersebut akan menilai secara menyeluruh tingkat kesalahan sebelum menentukan bentuk sanksi yang dijatuhkan.
“Prinsipnya tidak ada ruang bagi praktik pungli di jalan. Namun proses pemeriksaan tetap harus objektif dan hak-hak pegawai yang diperiksa juga harus dijaga sesuai ketentuan,” ucapnya.
Selain penindakan, Dishub Kota Bekasi juga memperketat pengawasan untuk mencegah praktik serupa kembali terjadi. Salah satu langkah yang dilakukan ialah membuka saluran pengaduan bagi masyarakat dan media, termasuk menyediakan nomor kontak pejabat terkait untuk menerima laporan secara langsung.
Tak hanya itu, Dishub juga melakukan rotasi petugas antarpos guna meminimalisasi peluang terjadinya praktik yang tidak sesuai aturan serta memperkuat pengawasan di lapangan.
“Kami juga memaksimalkan sistem pelaporan melalui layanan darurat 112. Informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan mencegah terjadinya pungli,” tandasnya. (@nt)









