BEKASI TIMUR – Informasi melalui laman resmi media sosial milik Kantor Pertanahan Kota Bekasi, secara resmi telah menggelar sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026, Selasa (5/5).
Tahun ini ditargetkan sebanyak 3.000 bidang tanah akan diterbitkan sertifikatnya.
Dalam sosialisasi tersebut, BPN Kota Bekasi mengundang 10 lurah yang wilayahnya sebagai penerima manfaat program PTSL tersebut, diantaranya dari kelurahan:
1. Jatimakmur
2. Jatikarya
3. Jatiraden
4. Jatirangga
5. Jatiranggon
6. Kalibaru
7. Medansatri
8. Pejuang
9. Harapan Mulya
10. Marga Mulya
Program PTSL 2026, menurut BPN untuk di fokuskan pada penyelesaian bidang tanah yang sebelumnya telah dilakukan pengukuran, namun belum tuntas pada tahap administrasinya. Oleh karena itu, kelengkapan berkas menjadi kunci utama dalam percepatan sertifikasi.
Kegiatan sosialisasi itu dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Heri Purwanto, S.SiT., M.T., QRMP.
Turut hadir sebagai narasumber, AKP Tamat Suryani, selaku Kanit II Harda Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Sulvia Triana Hapsari, Lintong Dianto Putra, selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bekasi, serta Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah.
Melalui kolaborasi lintas sektor ini, BPN kota bekasi berharap pelaksanaan program PTSL ini dapan berjalan Transparan, Akuntabel serta memberikan Kepastian Hukum Bagi Masyarakat.
*. Berbeda Hal Oleh Pengakuan Warga Yang Kelurahannya Baru Mendapatkan Jatah Kuota bidang untuk program PTSL itu
Ada kejanggalan penyataan dari BPN Kota Bekasi tersebut, bahwa program PTSL 2026, itu di fokuskan pada penyelesaian bidang tanah yang sebelumnya telah dilakukan pengukuran, namun belum tuntas pada tahap administrasinya.
Menurut salah satu tokoh pemuda warga Jatikarya yang kelurahannya baru mendapatkan jatah kuota PTSL itu bahwa sebelumnya tak pernah mendengar pihak BPN kota bekasi sudah melakukan pengukuran. “Sejak kapan BPN sudah ukur bidang tanah disini, itu data dari mana?,” ungkapnya sembari terheran.
Menurutnya, seharusnya BPN pada program PTSL ini hanya melakukan Penetapan Lokasi (Penlok) bidang peta saja bukan menetapkan titik lokasi per bidangnya yang terkesan seperti sudah dilakukan pengukuran.
“Setahu saya, pada program PTSL tahun sebelumnya data baru per bidang itu usulannya dari bawah masyarakat sendiri, bukan dari BPN. BPN itu hanya penetapan penlok petanya secara global,” cetusnya.
Terpisah, salah satu tokoh warga Kelurahan Jatirangga juga mengatakan yang hampir sama. Ia mengatakan walau wilayahnya pada tahun 2023 pernah dapat program PTSL dan sudah ada penloknya dari BPN, kan yang sudah terukur sudah langsung di daftarkan.
“Artinya, jika tahun 2026 ini dapat PTSL lagi seharusnya berkas baru dari bawah yang belum di ukur. Tapi ini kenapa terkesan sudah ada data dari BPN yang seolah sudah terukur,” ungkapnya. (Yud)








