Menu

Mode Gelap
Turut Prihatin, Wawali Bekasi Harris Bobihoe Jenguk Korban Kecelakaan Kereta Api di RSUD CAM  Pelayanan Terganggu, Komisi II DPRD Kota Bekasi Soroti Antrian di TPA Sumur Batu Masih Sering Terjadi Presiden Prabowo Jenguk Korban Tabrakan Kereta Api di Bekasi Timur, Perintahkan Investigasi Menyeluruh Update Tragedi Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur: 7 Orang Meninggal Dunia, Puluhan Luka-Luka Breaking News: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur, Proses Evakuasi Korban Masih Berlangsung Pemutakhiran Data PBB Warga Secara Langsung Segera Dilakukan Bapenda Kota Bekasi

Nasional

Komisi II DPR RI Usul Ambang Batas Parlemen Dinaikkan hingga 7 Persen, Ini Alasannya

badge-check


					Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda. Perbesar

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda.

NASIONAL – Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) harus tetap dipertahankan dan bahkan ditingkatkan. Ia juga mengusulkan agar kebijakan ini tidak hanya diterapkan di tingkat nasional, tetapi juga hingga ke daerah.

‎“Parliamentary threshold wajib terus kita pertahankan, dan kami bahkan mengusulkan agar angkanya dinaikkan dari persentase yang berlaku saat ini,” ujar Rifqinizamy dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (26/4/2026).

‎Menurut politisi Partai NasDem tersebut, usulan kenaikan dari angka 4 persen saat ini ke batasan yang lebih moderat diperlukan untuk memperkuat sistem kepartaian. “Kami mengusulkan kenaikan dari 4 persen menjadi di atas 5 persen, yakni di kisaran 5,5 persen, 6 persen, hingga 7 persen,” jelasnya.

‎Rifqi, sapaan akrabnya, menilai keberadaan ambang batas ini penting guna mendorong pelembagaan partai politik, yang tercermin dari kokohnya struktur organisasi dan besarnya perolehan suara dalam pemilu. “Dengan adanya parliamentary threshold, maka akan terjadi pelembagaan atau institusionalisasi partai politik,” ucapnya.

‎Lebih lanjut, ia mengusulkan agar kebijakan tersebut tidak hanya berlaku di tingkat nasional, melainkan juga diterapkan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota demi menjaga konsistensi sistem politik. “Kami mengusulkan parliamentary threshold berlaku tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di provinsi, kabupaten, dan kota,” tegasnya.

‎Rifqi memaparkan sejumlah opsi penerapan, mulai dari skema berjenjang hingga standar tunggal yang berdampak langsung ke daerah. Pada skema berjenjang, ambang batas bisa berbeda di setiap level pemerintahan. “Misalnya, 6 persen untuk nasional, 5 persen untuk provinsi, dan 4 persen untuk kabupaten/kota,” jelasnya.

‎Bahkan, ia juga mengusulkan skema standar tunggal yang mengaitkan ambang batas nasional dengan keberlakuan kursi di daerah. “Jika suatu partai tidak memenuhi parliamentary threshold nasional, maka secara otomatis kursi-kursi yang diperolehnya di provinsi, kabupaten, dan kota dinyatakan tidak berlaku atau hangus,” ujarnya.

‎Rifqi menilai kebijakan ini penting untuk menciptakan pemerintahan yang efektif dengan didukung partai-partai yang sehat serta mampu menjalankan fungsi kontrol (checks and balances). “Ini penting untuk membangun efektivitas pemerintahan (government effectiveness), di mana partai politik dapat menjalankan perannya sebagai pihak yang berkuasa maupun oposisi,” pungkasnya. (rdn/war)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Turut Prihatin, Wawali Bekasi Harris Bobihoe Jenguk Korban Kecelakaan Kereta Api di RSUD CAM 

28 April 2026 - 14:27 WIB

Wawali Harris Bobihoe jenguk para korban di RSUD CAM

Pelayanan Terganggu, Komisi II DPRD Kota Bekasi Soroti Antrian di TPA Sumur Batu Masih Sering Terjadi

28 April 2026 - 13:04 WIB

Presiden Prabowo Jenguk Korban Tabrakan Kereta Api di Bekasi Timur, Perintahkan Investigasi Menyeluruh

28 April 2026 - 12:27 WIB

Presiden Prabowo saat menyambangi RSUD CAM didampingi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto

Update Tragedi Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur: 7 Orang Meninggal Dunia, Puluhan Luka-Luka

28 April 2026 - 09:59 WIB

Insiden KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL

Breaking News: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur, Proses Evakuasi Korban Masih Berlangsung

27 April 2026 - 22:34 WIB

Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL
Trending di Bekasi Kota