JATISAMPURNA – Mapolsek Cileungsi, Kabupaten Bogor, berhasil mengungkapkan praktik penjualan obat keras golongan G di wilayah hukumnya, berhasil mengamankan satu orang penjual serta dua orang diduga sebagai pembeli.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Senin siang (20/4/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.
Sekitar pukul 15.00 wib, petugas berhasil mengamankan seorang terduga penjual berinisial F (26) di kawasan Jalan Raya Transyogi, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh pasokan obat dari wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga kelokasi sumber pasokan. Di wilayah pemasok di jatisampurna itu, polisi turut mengamankan dua pria yang di duga sebagai pembeli, masing – masing berinisial H (23) yang bekerja sebagai juru parkir, serta MG (25) seorang karyawan swasta.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita total 1.931 butir obat keras daftar G dengan rincian: 1.211 butir Ex*mer, 705 butir Tram*dol, 6 butir Kaml*t Arpaj*lam, 5 butir Tr*hexy, dan 4 butir Merlop*m.
Polisi juga mengidentifikasi bahwa titik sebagai suplai (distributor) utama wilayah Bogor Timur berada di kawasan Jl. Cempaka, Jatisampurna, Kota Bekasi. Informasi tersebut akan digunakan pihak kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut guna memutus rantai distribusi obat terlarang.
Di lokasi titik Jl. Cempaka Jatisampurna tersebut muncul seseorang oknum yang mengaku sebagai wart*wan bernama Mam*n. Sedikit debat panas Kompol Edison dengan oknum tersebut yang terkesan melindungi warung penjual obat keras itu.
Saat ini, ketiga terduga pelaku berserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cileungsi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian turut menghimbau masyarakat agar terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. (*)









