BEKASI TIMUR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi merespons polemik keluhan masyarakat terkait munculnya piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lama yang belakangan ramai diperbincangkan.
Kepala Bapenda Kota Bekasi, M. Solikhin, menjelaskan bahwa kemunculan piutang tersebut tidak terlepas dari proses pengalihan kewenangan pengelolaan PBB-P2 dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah sejak 2013.
“Pengalihan kewenangan PBB-P2 dari Direktorat Jenderal Pajak ke kabupaten/kota itu terjadi pada 2013. Serah terima dilakukan pada 3 Januari 2013 dari KPP Pratama Bekasi,” ujar Solikhin kepada awak media, Rabu (22/4/2026).
Menurutnya, dalam format terbaru PBB tahun 2026, Bapenda Kota Bekasi mulai menampilkan informasi piutang pajak sejak 1990 hingga 2025. Namun, rincian piutang dari 1990 hingga 2020 tidak dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan hanya dapat diakses melalui aplikasi IPBB yang tersedia di Play Store.
Langkah ini, kata dia, bertujuan untuk meningkatkan transparansi serta mewujudkan tata kelola PBB-P2 yang lebih akuntabel di Kota Bekasi.
“Sebelumnya SPPT kita tidak menampilkan piutang. Sekarang kita munculkan sebagai bagian dari perbaikan data,” jelasnya.
Meski demikian, Solikhin mengakui bahwa kebijakan tersebut sempat mengejutkan masyarakat. Untuk meringankan beban, Pemkot Bekasi memberikan potongan atau diskon besar hingga 87 persen bagi wajib pajak, dengan syarat kewajiban pajak lima tahun terakhir telah dilunasi.
“Awalnya warga kaget melihat tagihan besar, misalnya ratusan ribu bahkan lebih. Tapi sebenarnya yang perlu dibayar hanya sekitar 13 persen setelah diskon. Tujuan kami sama, yakni pembenahan data PBB tanpa membebani masyarakat,” katanya.
Saat ini, Bapenda Kota Bekasi terus melakukan pembaruan dan pembersihan data (cleansing) melalui berbagai upaya, termasuk pemanfaatan aplikasi serta penugasan petugas lapangan untuk validasi data. Tercatat, jumlah objek pajak di Kota Bekasi mencapai hampir satu juta data yang perlu disesuaikan.
Solikhin menegaskan, langkah yang diambil merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai pejabat publik dalam memperbaiki sistem, meski berisiko menimbulkan reaksi di masyarakat.
“Kalau kami diam saja, mungkin tidak akan ada komplain. Tapi kami memilih melakukan perbaikan demi kebaikan bersama, selama tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, permasalahan serupa tidak hanya terjadi di Kota Bekasi, tetapi juga di berbagai daerah lain di Indonesia. Namun, Bekasi menjadi salah satu daerah yang mengambil langkah lebih awal dalam pembenahan data PBB-P2.
“Ini bukan hanya masalah Bekasi, tapi hampir semua daerah. Kami berupaya menjadi pionir dengan tetap memastikan masyarakat tidak terbebani melalui kebijakan diskon yang signifikan,” tandasnya. (@nt)










