Menu

Otomatis
Breaking News

Bekasi Kota

Tri Adhianto: Data Berkualitas Kunci Cegah Korupsi di Kota Bekasi

badge-check

Tri Adhianto: Data Berkualitas Kunci Cegah Korupsi di Kota Bekasi Perbesar

BEKASI SELATAN – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memimpin rapat pembahasan MCSP-RBS 2026, Rabu 5 Agustus 2026. Rapat ini fokus pada penguatan sistem pengawasan dan pemetaan risiko untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Pola Pengawasan Berubah, Fokus ke Data Risiko
MCSP-RBS 2026 mengubah pola pengawasan. Pelaporan tidak lagi hanya mengejar kelengkapan dokumen, tetapi mengarah ke data terintegrasi berbasis risiko.

“Yang lebih penting adalah bagaimana data yang kita sampaikan benar-benar berkualitas, dapat dipertanggungjawabkan, dan mampu menunjukkan risiko yang perlu segera kita cegah,” tegas Tri.

Dengan pendekatan ini, Pemkot Bekasi diharapkan lebih cepat mengenali kerawanan dan menentukan prioritas intervensi.

Capaian 2025 Jadi Evaluasi
Pada 2025, Kota Bekasi meraih skor MCSP KPK 80,7% dan masuk Cluster I. Skor itu menempatkan Kota Bekasi di peringkat 25 dari 27 daerah se-Jawa Barat dan peringkat 233 dari 546 daerah se-nasional.

Tri menyebut capaian itu sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat kualitas data, pengawasan, hingga tata kelola.

“Nilai bukan tujuan akhir. Ini harus mendorong OPD memahami risiko dan memperbaiki tata kelola,” ujarnya.

Indikator Dipangkas, Pengawasan Lebih Fokus
Transformasi MCSP-RBS 2026 membuat sistem lebih ringkas:
1. Area pengawasan: dari 8 menjadi 7 area
2. Indikator: dari 113 menjadi 33 indikator
3. Dokumen: dari 668 menjadi 162 dokumen

Tujuannya memangkas beban administrasi agar pengawasan lebih terarah.

Tujuh area pengawasan itu meliputi perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan BMD, optimalisasi penerimaan, dan penguatan APIP.

Jadwal Pelaporan Dimulai Agustus
Tri meminta OPD memperkuat koordinasi dan validasi data. Pengumpulan data dimulai Triwulan III 2026. Input ke sistem MCSP-RBS dijadwalkan 1 Agustus – 30 September 2026 untuk tahap pertama.

“Pengawasan berbasis risiko butuh data akurat dan komitmen bersama untuk mencegah penyimpangan sejak awal,” tegasnya.

Melalui MCSP-RBS, Pemkot menargetkan pengawasan semakin terukur dan berorientasi pencegahan. (¥d/Ds)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Tolak Jalan Lingkungan Dipakai Akses Cluster, Warga Perumahan Pemda Jatiasih Mengadu ke DPRD

24 Sep 2026 - 12:46 WIB

Tolak Jalan Lingkungan Dipakai Akses Cluster, Warga Perumahan Pemda Jatiasih Mengadu ke DPRD

Gandeng Honda, Kecamatan Jatisampurna Gelar 50 Kuota Servis dan Ganti Oli Gratis Untuk Warga

24 Sep 2026 - 10:55 WIB

Gandeng Honda, Kecamatan Jatisampurna Gelar 50 Kuota Servis dan Ganti Oli Gratis Untuk Warga

Titik Terang Kasus Tanah Senun bin Nikin, LSM Somasi Apresiasi Kepala BPN Bekasi Turun Langsung ke Lapangan

23 Sep 2026 - 18:51 WIB

Titik Terang Kasus Tanah Senun bin Nikin, LSM Somasi Apresiasi Kepala BPN Bekasi Turun Langsung ke Lapangan

Parfum Terjangkau Kualitas Bintang Lima, IB LUXURY Perfume Kuasai Pasar IFP 2026

23 Sep 2026 - 15:36 WIB

Parfum Terjangkau Kualitas Bintang Lima, IB LUXURY Perfume Kuasai Pasar IFP 2026

PKS TPST Bantargebang Segera Berakhir, DPRD Desak Pemkot Transparan

23 Sep 2026 - 14:40 WIB

PKS TPST Bantargebang Segera Berakhir, DPRD Desak Pemkot Transparan
Trending di Bekasi Kota
error: Content is protected !!