JATISAMPURNA – Penerima bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni atau Rutilahu melalui Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi di Kecamatan Jatisampurna mendapat dana Rp20 juta. Dari jumlah itu dipotong Rp500 ribu untuk Biaya Operasional atau BOP.
Pemotongan itu sesuai Petunjuk Teknis Kegiatan Perbaikan Rutilahu APBD 2024.
Rincian Anggaran Rp20 Juta
Tim Fasilitator Lapangan TFL Kelurahan Jatirangga Aris menjelaskan pembagian anggaran di juklak.
“Dari anggaran Rp20 juta itu dibagi: Bahan Material Bangunan Rp17,5 juta, Biaya Operasional Rp500 ribu, dan Upah Tukang Rp2 juta,” kata Aris, Jumat 14 Agustus 2026.
Menurutnya Rp500 ribu BOP bukan pungutan liar. Dana itu untuk administrasi program.
“Biaya Rp500 ribu itu ada pertanggungjawabannya. Untuk pembuatan laporan awal sampai akhir 3-4 bundel, proposal, materai, ATK, kertas, tinta, penggandaan, sampai konsumsi saat sosialisasi. Semua masuk di LPJ,” ujarnya.
Ia menegaskan teknis juklak mengacu pada bantuan Provinsi 2023 dengan skema 3 tahapan.
Beda Skema dengan Bantuan Kelurahan
Aris menyebut ada perbedaan dengan program Rutilahu dari Kelurahan.
“Kalau dari Kelurahan BOP-nya sudah ada sendiri. Kalau dari Disperkimtan tidak ada biaya di luar anggaran. Karena di Rp20 juta itu sudah termasuk administrasi dan tukang,” jelasnya.
TFL Hanya Mendampingi, Bukan Eksekutor
TFL adalah mitra Disperkimtan yang bertugas mendampingi BKM dan warga. Tugasnya mulai penyusunan laporan, pengawasan, hingga komunikasi pembelian material.
“Secara teknis yang survei toko material dan menentukan tukang tetap BKM bersama pemilik rumah. TFL hanya mengawasi agar barang turun sesuai RAB yang diajukan,” kata Aris.
Untuk material, BKM wajib survei minimal 3 toko. Dipilih yang harga termurah, lokasi terdekat, dan administrasinya lengkap seperti SIU dan NIB. Armadanya juga harus lebih dari 5 agar pengiriman lancar.
Pencairan Bertahap Maksimal 50%
Aris menambahkan pencairan tahun ini tidak 100% langsung.
“Karena 1 kelurahan dapat 5 unit, jadi dibagi 2 tahap. Tahap 1 cair 2 unit, tahap 2 cair 3 unit. Aturannya pencairan tidak boleh melebihi 50% anggaran dulu,” pungkasnya.
Dengan mekanisme ini, Disperkimtan berharap program Rutilahu tepat sasaran, akuntabel, dan selesai sesuai waktu. (¥ud)













