BEKASI SELATAN – Gandhi Dwiky Mohamad membantah tudingan penipuan dan penggelapan terkait dugaan proyek fiktif yang menyeret namanya. Bantahan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Kapryani, SH, MH.
Kapryani mengatakan, persoalan yang terjadi antara kliennya dengan pihak yang melaporkan merupakan persoalan utang-piutang atau hubungan kerja sama yang bersifat perdata. Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada awal 2024.
“Ini murni persoalan perdata, terkait utang-utang antara Gandhi dengan salah satu orang yang bekerja sama dengannya. Peristiwa itu terjadi di awal 2024,” kata Kapryani kepada awak media, Jumat (4/9/2026).
Ia juga menegaskan, persoalan tersebut tidak berkaitan dengan posisi kakak Gandhi yang merupakan anggota DPRD Kota Bekasi. Menurutnya, sang kakak baru dilantik pada September 2024, sementara persoalan kerja sama tersebut terjadi sebelumnya.
“Artinya tidak ada hubungannya. Gandhi juga tidak punya kewenangan untuk menjamin proyek kepada orang lain karena dia bukan pejabat, melainkan pengusaha biasa,” jelasnya.
Kapryani menjelaskan, Gandhi dalam kapasitasnya sebagai pengusaha hanya membantu memberikan informasi dan menjadi marketing bagi perusahaan yang memiliki kualifikasi untuk mengikuti atau mendapatkan pekerjaan.
Terkait tudingan penipuan, Ia menilai tidak terdapat unsur pidana dalam persoalan tersebut. Sebab, menurutnya, sebagian kewajiban berdasarkan perjanjian telah dilaksanakan dan sebagian uang juga telah dikembalikan.
“Tidak ada peristiwa hukum pidananya. Sebagian kewajiban sudah kita laksanakan sesuai perjanjian, termasuk sebagian uang juga sudah dikembalikan,” ujarnya.
Ia mengatakan, belum diselesaikannya seluruh kewajiban lantaran masih terdapat perbedaan perhitungan mengenai nominal yang harus dibayarkan.
“Dia menganggap utang kita Rp200 juta, sementara anggapan kita hanya Rp100 juta. Ini belum ketemu hitung-hitungannya. Jadi menurut kita ini persoalan perdata,” imbuhnya.
Kapryani juga membantah adanya niat menipu dari kliennya. Ia menyebut transaksi dilakukan secara resmi dan disertai kuitansi.
“Kalau penipuan itu harus ada niat dan tipu muslihat. Dalam persoalan ini pengambilan uang menggunakan kuitansi resmi. Artinya, kita jelas memiliki tanggung jawab di situ. Tidak ada keadaan palsu,” tegasnya.
Selain memberikan klarifikasi, pihak Gandhi juga mengaku telah menempuh langkah hukum dengan membuat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota terhadap seseorang yang disebut mengaku sebagai kuasa hukum.
Kapryani menyebut, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap kliennya melalui permintaan sejumlah uang dengan ancaman akan memviralkan persoalan tersebut apabila permintaan tidak dipenuhi.
“Hari ini kita sudah membuat laporan terhadap salah satu orang yang mengaku sebagai kuasa hukum. Klien kita diduga diperas dengan diminta mengirimkan sejumlah uang, kalau tidak mau dipermalukan atau dipersoalkan secara viral,” ungkapnya.
Laporan tersebut telah dibuat di Polres Metro Bekasi Kota dengan Nomor: LP/B/3193/IX/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
Ia menegaskan, pihaknya akan menghadapi persoalan tersebut melalui jalur hukum dan menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum. (@nt)













