JATISAMPURNA – Jalan Raya Alternatif Cibubur, Jatisampurna, Kota Bekasi kembali dipenuhi ratusan spanduk liar. Mulai dari iklan properti, jasa, hingga klinik kecantikan dipasang melintang di atas jalan dan menempel di tiang listrik tanpa aturan.
Penertiban yang dilakukan Satpol PP Kecamatan Jatisampurna nyaris tak ada efek jera. Spanduk dicopot hari ini, esoknya sudah terpasang lagi.
“Tiap hari kita tertibkan. Khusus jalur Cibubur kita sapu terus. Tapi lusa nongol lagi, bahkan di titik yang sama,” kata salah satu petugas Satpol PP Kecamatan Jatisampurna, Rabu (15/7/2026).
Selain mengganggu pemandangan kota, spanduk liar juga berpotensi membahayakan keselamatan. Beberapa spanduk berukuran besar melintang rendah di atas jalan dan menutupi rambu lalu lintas.
Diduga Rugikan PAD Ratusan Juta
Maraknya spanduk liar diduga kuat menggerus Pendapatan Asli Daerah Kota Bekasi.
Berdasarkan Perda Kota Bekasi No.15 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, satu spanduk ukuran 5 m² yang dipasang di jalan kelas II selama 30 hari wajib menyetor pajak Rp468.750.
Tim di lapangan mencatat ada sedikitnya 20 titik spanduk liar aktif di sepanjang Cibubur. Jika dihitung, potensi PAD yang hilang mencapai Rp9,3 juta per bulan atau Rp112 juta per tahun. Angka itu belum termasuk spanduk di titik lain se-Kota Bekasi.
“Seharusnya semua reklame bayar pajak. Kalau liar begini, negara dirugikan. PAD kita bocor,” ujar sumber masyarakat setempat.
3 Biang Keladi Sulit Diberantas
Satpol PP dan Bapenda mengaku kewalahan. Ada 3 faktor utama spanduk liar terus tumbuh subur:
1. Keuntungan Besar. Tarif sewa spanduk di Cibubur tembus Rp400 ribu hingga Rp3 juta per bulan. Bagi developer properti, biaya itu kecil. Cukup laku 1 unit rumah, modal spanduk sudah kembali puluhan kali lipat.
2. Razia Tidak Rutin. Razia gabungan Satpol PP dan Bapenda hanya digelar 1-2 kali dalam sebulan. Sementara pemasang spanduk bisa pasang setiap hari.
3. Sanksi Ringan. Penindakan di lapangan baru sebatas penyitaan. Tidak ada denda atau pidana. Akibatnya, pelaku hanya butuh modal Rp100 ribu untuk cetak dan pasang spanduk baru.
Lempar Tanggung Jawab 3 Instansi
Penertiban spanduk liar sejatinya tanggung jawab bersama. Bapenda Kota Bekasi bertugas menarik pajak, Satpol PP melakukan penertiban, dan Dishub turun tangan jika spanduk mengganggu rambu dan keselamatan jalan.
Namun hingga kini belum ada pelacakan serius hingga ke pemilik dan vendor iklan. Padahal dari isi spanduk, nama developer dan nomor kontak bisa dilacak untuk dikenakan denda sesuai Perda.
Warga Cibubur pun mengeluh. “Ganggu banget. Jalanan jadi semrawut. Kalau mau pasang ya bayar pajak lah, jangan liar,” kata Rudi, warga Jatisampurna.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Bapenda Kota Bekasi terkait langkah tegas terhadap vendor spanduk liar di Cibubur. (¥ud)













