BEKASI BARAT – DPRD Kota Bekasi menyosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman mengenai pentingnya jaminan produk halal sekaligus memperkuat perlindungan bagi konsumen dan pelaku usaha.
Anggota DPRD Kota Bekasi, Fendaby Surya Putra, mengatakan sosialisasi Raperda tersebut menjadi langkah awal untuk mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar terus berkembang dan naik kelas.
Menurutnya, legalitas usaha serta sertifikasi halal dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang pemasaran yang lebih luas bagi pelaku UMKM, termasuk melalui pemasaran digital dan kerja sama dengan berbagai pihak.
“Yang kita sosialisasikan kepada masyarakat ini terkait produk makanan halal. Sebagai wakil rakyat, kita mempunyai kewajiban untuk menyampaikan isi Raperda ini kepada publik,” kata Fendaby, Kamis (13/8/2026).
Ia menjelaskan, Raperda tersebut nantinya menjadi salah satu dasar hukum bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM, agar dapat memperoleh sertifikasi halal dan mendapatkan pengakuan dari pemerintah.
“Raperda ini menjadi dasar hukum kepada masyarakat, terutama pelaku UMKM, supaya bisa mendapatkan sertifikasi halal dan produknya diakui pemerintah,” ujarnya.
Fendaby menambahkan, pembinaan dan pengawasan produk halal juga diharapkan dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dengan adanya regulasi yang jelas, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan produk yang terjamin kehalalannya.
Di sisi lain, Raperda tersebut juga memberikan arah pembinaan yang lebih jelas bagi para pelaku usaha dan UMKM. Hal ini dinilai penting untuk meningkatkan kualitas sekaligus daya saing produk lokal Kota Bekasi.
“Harapannya, melalui regulasi ini ekosistem produk halal di Kota Bekasi dapat semakin kuat dan berkelanjutan. Pelaku usaha mendapatkan pembinaan, sementara masyarakat mendapatkan kepastian dan perlindungan,” ucapnya.
Ia menegaskan, DPRD Kota Bekasi berkomitmen mendorong lahirnya regulasi yang tidak hanya berorientasi pada pengawasan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Kehadiran Raperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk lokal, memperluas akses pasar bagi UMKM, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk halal yang beredar di Kota Bekasi. (@nt)













