BEKASI TIMUR – Komisi III DPRD Kota Bekasi merespons polemik relokasi pedagang di Pasar Baru Kota Bekasi yang belakangan menuai pro dan kontra.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, mengatakan persoalan relokasi merupakan hal yang wajar terjadi dalam proses penataan pasar. Menurutnya, pasti ada pedagang yang menerima maupun menolak kebijakan tersebut.
“Persoalan relokasi pasti di mana-mana ada yang senang, ada yang tidak senang. Itu realistis dalam persoalan pasar. Namun, semua harus punya tujuan yang sama, bagaimana kita merapikan dan menata Pasar Baru agar lebih baik ke depan,” kata Arif saat diwawancarai melalui selulernya, Rabu (2/9/2026).
Meski demikian, Arif menekankan penataan pasar harus tetap memperhatikan daya beli masyarakat dan keberlangsungan pedagang tradisional. Ia meminta para pedagang mendapatkan tempat yang layak dan tidak terbebani dengan biaya tambahan.
“Perlu kebijakan dari hati nurani. Bagaimana kita tetap menjaga daya beli pasar tradisional ini meningkat dengan baik, tentu dengan tempat yang layak,” ujarnya.
Arif juga menyoroti informasi adanya pedagang yang disebut harus membayar lapak, meski sebelumnya Wali Kota Bekasi Tri Adhianto telah menyampaikan bahwa relokasi tersebut tidak dipungut biaya.
“Saya sudah dengar juga Pak Wali Kota waktu turun mengatakan ini gratis. Tetapi ada oknum-oknum tertentu yang akhirnya membebani pedagang dengan membayar lapaknya,” ungkapnya.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Komisi III DPRD Kota Bekasi berencana memanggil sejumlah pihak terkait pada Kamis (3/9/2026). Pemanggilan dilakukan untuk mengetahui secara jelas mekanisme kerja sama dan dasar hukum dalam pengelolaan Pasar Baru.
“Kita akan panggil PTMP, Disperindag, lalu saya dengar ada kerja sama antara PTMP dengan pihak lain. Kita panggil juga Kabag Hukumnya. Kita ingin tahu siapa yang membuat PKS itu dan apa dasar peraturan maupun undang-undangnya,” jelas Arif.
Ia juga mempertanyakan skema pembagian hasil dalam kerja sama tersebut, termasuk porsi untuk PTMP, pemerintah daerah, hingga kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi.
“Pembagian 10 persen ke PTMP, lalu ke pemerintah seperti apa, PAD-nya seperti apa. Ini menguntungkan atau merugikan? Ini harus dicari tahu kenapa sampai terjadi seperti ini,” tegasnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menilai, jika Wali Kota telah memberikan instruksi kepada PTMP terkait penataan dan relokasi pedagang, maka instruksi tersebut seharusnya dapat langsung dijalankan.
Menurutnya, PTMP tidak perlu kembali membuat kebijakan maupun perjanjian baru dengan pihak lain apabila hal tersebut justru menimbulkan persoalan baru bagi pedagang.
“Kalau begitu Wali Kota saja cukup dengan perusahaan itu, jangan lagi dengan BUMD-nya. Ini besok akan kita bedah dengan Kabag Hukumnya,” tandas Arif.
Sebelumnya, Pedagang Kaki Lima (PKL) Jalan M. Yamin bersama elemen pemuda dan mahasiswa menggelar aksi di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Margahayu, Kota Bekasi.
Dalam aksi tersebut, para pedagang mendesak Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi memberikan solusi yang adil terkait rencana relokasi pedagang dari Jalan M. Yamin ke kawasan Pasar Baru di Jalan Ir. H. Juanda. (@nt)













