Menu

Otomatis
Breaking News

Bekasi Kota

Soal Penyertaan Modal Lima BUMD Kota Bekasi, Pansus 8 DPRD: Semuanya Akan Diatur dalam Perda

badge-check

Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bekasi, Anim Imamuddin. Perbesar

Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bekasi, Anim Imamuddin.

BEKASI TIMUR – Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kota Bekasi tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai penyertaan modal kepada lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkot Bekasi. Regulasi ini disusun untuk mempertegas mekanisme pengawasan legislatif terhadap pengelolaan penyertaan modal yang selama ini dinilai belum memiliki dasar hukum spesifik.

Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bekasi, Anim Imamuddin, mengatakan Raperda tersebut dibutuhkan agar eksekutif dan legislatif memiliki kerangka pengawasan yang jelas terhadap BUMD.

“Ke depan semuanya akan diatur dalam Perda, sehingga baik eksekutif maupun legislatif memahami sistem pengawasan terhadap BUMD. Kita juga harus bisa mengontrol BUMD yang sudah ada,” ujar Anim seusai rapat, Rabu (19/11/2025).

Menurut Anim, sejumlah aspek substansial diulas dalam pembahasan, mulai dari landasan hukum penyertaan modal, batasan alokasi, hingga tujuan penyertaan modal yang harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Seluruh kajian itu disusun dalam naskah akademik (NA).

“Artinya, bukan hanya soal profit. BUMD itu lebih banyak berkaitan dengan pelayanan. Itu yang menjadi fokus kajian kami dalam memberikan penyertaan modal,” katanya.

Anim menambahkan, naskah akademik juga akan memuat analisis mengenai dampak penyertaan modal terhadap masyarakat sebagai penerima manfaat. Evaluasi NA direncanakan dilakukan setiap lima tahun agar tetap sejalan dengan dinamika pembangunan daerah.

“Tadi disepakati lima tahun. Kalau dibuat per tahun, misalnya ada pembangunan multi-year, penanaman modal di tahun ini akan berbeda dengan tahun berikutnya. Kalau dibuat tahunan, aturan itu tidak berlaku dan harus disusun lagi,” ujarnya.

Dalam proses penyusunan Raperda, Pansus 8 akan menerima masukan dari Komisi III DPRD Kota Bekasi yang membidangi BUMD, serta Badan Anggaran (Banggar). Pembentukan regulasi ini dianggap penting menyusul temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Jawa Barat 2024 yang mengungkap adanya penyertaan modal kepada BUMD tanpa Perda khusus sebagai dasar.

Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu memperkuat tata kelola BUMD, meningkatkan akuntabilitas penyertaan modal, serta mendorong perbaikan layanan publik di Kota Bekasi.

“Ketika memberikan penanaman modal, harus jelas manfaatnya bagi masyarakat. Harapan saya, pelayanan publik meningkat dan hasil yang diperoleh juga baik. Jangan sampai hanya satu pihak yang diuntungkan,” kata Anim. (war)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Heboh! SHM 1303 Dibatalkan Pengadilan, Terbit Lagi di Bekasi

21 Sep 2026 - 21:56 WIB

Heboh! SHM 1303 Dibatalkan Pengadilan, Terbit Lagi di Bekasi

Ketua Komisi II DPRD Bekasi Latu Har Hary Sidak Aturan Truk Berat di Komsen Jatiasih, 4 Truk Diputar Balik

21 Sep 2026 - 21:06 WIB

Ketua Komisi II DPRD Bekasi Latu Har Hary Sidak Aturan Truk Berat di Komsen Jatiasih, 4 Truk Diputar Balik

Kawal Aspirasi Warga, Alimudin Realisasikan Lapangan Indoor di Rawalumbu

21 Sep 2026 - 14:10 WIB

Kawal Aspirasi Warga, Alimudin Realisasikan Lapangan Indoor di Rawalumbu

Calon Sekda Kota Bekasi, Antara Kawan Lama dan Keluarga

18 Sep 2026 - 15:34 WIB

Calon Sekda Kota Bekasi, Antara Kawan Lama dan Keluarga

Juara VI Anugerah Gapura Sri Baduga, Kelurahan Jatisari Bekasi Dapat Rp 1 Miliar dari Gubernur Jabar

18 Sep 2026 - 15:12 WIB

Juara VI Anugerah Gapura Sri Baduga, Kelurahan Jatisari Bekasi Dapat Rp 1 Miliar dari Gubernur Jabar
Trending di Bekasi Kota
error: Content is protected !!