Menu

Otomatis
Breaking News

Bekasi Kabupaten

Sekda Berharap Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan Dapat Menekan Angka Kriminalitas

badge-check

Pemusnahan barang bukti kejahatan oleh Kejari Kabupaten Bekasi bersama unsur Forkopimda. Perbesar

Pemusnahan barang bukti kejahatan oleh Kejari Kabupaten Bekasi bersama unsur Forkopimda.

CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama jajaran penegak hukum melakukan pemusnahan terhadap berbagai barang bukti kejahatan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Kamis (11/12/2025), ini dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Bekasi, Endin Samsudin, beserta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Sekda Endin menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, langkah ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum (APH) dan aparat keamanan dalam bekerja.

“Kami apresiasi Kajari beserta jajarannya yang telah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap. Ini menjadi bukti konkret bahwa APH bekerja dengan sungguh-sungguh,” ujar Endin usai acara.

Ia menegaskan, keberagaman barang bukti yang dimusnahkan mencerminkan komitmen bersama dalam memberantas tindak pidana. Pemusnahan dinilai penting untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta memotong potensi penggunaan ulang barang-barang terkait kejahatan.

“Harapannya, aksi ini dapat menekan potensi kriminalitas di wilayah kita. Mari jadikan ini bagian dari upaya kolektif menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” imbuhnya.

Endin juga secara khusus berharap pemusnahan barang bukti seperti senjata tajam dapat mengurangi tindakan kekerasan, termasuk tawuran.

Sementara itu, Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menegaskan bahwa pemusnahan dilaksanakan secara prosedural setelah semua perkara dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Pemusnahan ini kami lakukan untuk barang bukti perkara tindak pidana umum dan khusus yang sudah inkracht. Ini penting agar tidak disalahgunakan,” jelas Eddy.

Eddy mengakui, sebagian barang yang dimusnahkan sebenarnya masih dalam kondisi layak pakai. Namun, karena statusnya sebagai barang hasil kejahatan, semuanya harus dimusnahkan sesuai ketentuan. Kejaksaan telah mendokumentasikan data lengkap seluruh barang yang dimusnahkan.

“Meski ada yang masih bisa dipakai, tetapi itu merupakan hasil dari perbuatan pidana, sehingga harus dimusnahkan,” tegasnya.

Berikut ini rincian barang bukti yang dimusnahkan:

  1. Narkotika: Sabu (674,29 gram dari 19 perkara) dan Ganja (5.939,55 gram dari 14 perkara).
  2. Obat Ilegal/Tanpa Izin Edar: Hexymer (19.686 butir), Tramadol (1.406 butir), Alprazolam (202 butir), Trihexyphenidyl (167 butir), Merlopam Lorazepam (10 butir), Misoprostol (10 butir), dan Paracetamol (6 butir).
  3. Barang Lainnya: Rokok ilegal (2.522.000 batang dari 1 perkara), Handphone (41 unit dari 28 perkara), Senjata tajam (13 bilah dari 9 perkara), Uang palsu pecahan Rp100.000 (88 lembar), dan Korek api berbentuk senjata api (1 unit dari 1 perkara). (jaw)
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Titik Terang Kasus Tanah Senun bin Nikin, LSM Somasi Apresiasi Kepala BPN Bekasi Turun Langsung ke Lapangan

23 Sep 2026 - 18:51 WIB

Titik Terang Kasus Tanah Senun bin Nikin, LSM Somasi Apresiasi Kepala BPN Bekasi Turun Langsung ke Lapangan

Parfum Terjangkau Kualitas Bintang Lima, IB LUXURY Perfume Kuasai Pasar IFP 2026

23 Sep 2026 - 15:36 WIB

Parfum Terjangkau Kualitas Bintang Lima, IB LUXURY Perfume Kuasai Pasar IFP 2026

PKS TPST Bantargebang Segera Berakhir, DPRD Desak Pemkot Transparan

23 Sep 2026 - 14:40 WIB

PKS TPST Bantargebang Segera Berakhir, DPRD Desak Pemkot Transparan

Korupsi KSO Migas 2009-2024, Kejagung Kebut Pemeriksaan

23 Sep 2026 - 14:31 WIB

Korupsi KSO Migas 2009-2024, Kejagung Kebut Pemeriksaan

Abah Bodong 20 Tahun Hidup di Gubuk Tanpa KTP, Tamparan untuk Data Kemiskinan Bekasi

23 Sep 2026 - 10:54 WIB

Abah Bodong 20 Tahun Hidup di Gubuk Tanpa KTP, Tamparan untuk Data Kemiskinan Bekasi
Trending di Bekasi Kota
error: Content is protected !!