BEKASI TIMUR – Anggota Fraksi PAN Pembangunan DPRD Kota Bekasi, Agus Rohadi, mempertanyakan kejelasan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dalam penyusunan program dan anggaran Pemerintah Kota Bekasi tahun 2027.
Agus mengaku resah jika hasil reses anggota DPRD tidak diakomodasi dalam dokumen perencanaan seperti RKPD maupun KUA-PPAS. Padahal, menurutnya, reses merupakan kewajiban anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat.
“Setiap tahun anggota DPRD melakukan reses. Kita turun ke masyarakat untuk menyampaikan dan menampung aspirasi. Pertanyaannya, pokir-pokir ini masuk atau tidak dalam RKPD dan KUA-PPAS?” ujar Agus dalam intrupsinya saat paripurna KUA-PPAS 2027, Kamis (20/9/2026).
Ia menegaskan, keberadaan pokir berkaitan dengan tanggung jawab anggota DPRD kepada masyarakat yang telah memberikan aspirasi melalui kegiatan reses.
“Kalau memang tidak masuk, sampaikan saja bahwa tidak perlu ada reses. Kita turun ke masyarakat, menyerap aspirasi, tetapi kalau tidak masuk dalam perencanaan, muka kita sebagai 50 anggota Dewan mau ke mana?” tegasnya.
Agus juga meminta Pemerintah Kota Bekasi memberikan kepastian terkait keberadaan pokir dalam anggaran 2027.
Ia mengingatkan bahwa anggota DPRD memiliki tanggung jawab moral kepada konstituen maupun kepada Allah SWT atas sumpah dan jabatan yang diemban.
“Kita punya tanggung jawab moral kepada masyarakat dan kepada Allah SWT. Bagaimana pokir-pokir ini masuk di KUA-PPAS dan RKPD, itu yang harus dijawab Pemerintah Kota Bekasi,” katanya.
Ia berharap persoalan tersebut segera dibahas agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi anggota DPRD maupun masyarakat yang telah menyampaikan aspirasinya melalui reses. (@nt)












