BEKASI TIMUR– Panitia Khusus (Pansus) 9 DPRD Kota Bekasi menggelar rapat pembahasan akhir Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal.
Rapat tersebut menjadi bagian dari tahapan finalisasi sebelum Raperda tersebut melanjutkan proses ke tingkat Provinsi Jawa Barat. Dalam pembahasan, Pansus 9 turut mengundang sejumlah unsur Pemerintah Kota Bekasi untuk memberikan masukan terhadap substansi Raperda.
Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bekasi, Yenny Kristianti, mengatakan pembahasan Raperda saat ini telah memasuki tahap finalisasi. Setelah pembahasan di tingkat Pansus selesai, Raperda akan dilanjutkan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Pembahasannya sudah finalisasi. Tinggal kita lanjutkan ke Biro Hukum Jawa Barat, untuk Sinkronisasi” kata Yenny, Jumat (4/9/2026).
Legislator PSI ini menjelaskan, Pansus 9 menargetkan Raperda Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal dapat segera disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bekasi yang direncanakan pada 10 September 2026.
“Kita targetkan bisa disampaikan di paripurna tanggal 10 September,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan Perda tersebut diharapkan dapat menjadi landasan bagi Pemerintah Kota Bekasi dalam melakukan pembinaan sekaligus pengawasan terhadap produk halal yang beredar di masyarakat.
Ia juga berharap setelah Perda disahkan, Pemerintah Kota Bekasi dapat segera menindaklanjutinya dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan teknis pelaksanaan pembinaan dan pengawasan produk halal.
“Setelah Perda ini disahkan, kami berharap Pemkot Bekasi segera menerbitkan Perwal, sehingga pembinaan dan pengawasan produk halal bisa segera berjalan,” tandasnya. (@nt)













