Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Bekasi Kota

Komisi I Desak BKPSDM Usut Dugaan Pelecehan Seksual Kepala Satpol PP Kota Bekasi

badge-check

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto Perbesar

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto

BEKASI TIMUR – Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Satpol PP Kota Bekasi terhadap sejumlah anak buahnya dilaporkan ke Komisi I DPRD Kota Bekasi.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto, mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan dari empat korban yang mengaku mengalami tindakan tidak pantas. Namun, pihak terlapor membantah seluruh tuduhan tersebut.

“Kita mendengarkan dulu masukan pengaduan dari empat korban dan juga jawaban dari yang tertuduh. Saat ini masih berupa bantahan,” ujar Murfati kepada awak media, Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, dari empat orang yang melapor, satu orang telah diberhentikan dari pekerjaannya, sementara tiga lainnya masih bertugas sebagai personel Satpol PP Kota Bekasi.

Komisi I, lanjut Murfati, meminta para korban segera menyampaikan laporan tertulis kepada BKPSDM agar proses investigasi dapat dilakukan secara resmi.

“Kami meminta empat korban ini segera menyurati BKPSDM terkait aduan yang mereka miliki supaya bisa diinvestigasi. Dari situ nanti tembusannya disampaikan ke Komisi I, sehingga kami bisa melihat siapa sebenarnya yang benar dan siapa yang salah,” katanya.

Terkait bukti yang dimiliki para pelapor, Murfati mengungkapkan bahwa sejauh ini hanya ada penyampaian secara umum mengenai percakapan yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

“Bukti percakapan tadi hanya disampaikan secara umum,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Murfati juga menyinggung status salah satu korban yang telah diberhentikan. Menurut informasi yang diterimanya, pemberhentian tersebut berkaitan dengan dugaan pernikahan siri antara korban dengan seorang pria berinisial S yang diketahui telah memiliki istri.

Ia menjelaskan, istri pria tersebut melaporkan persoalan itu kepada BKPSDM. Berdasarkan aturan yang berlaku bagi aparatur sipil negara, seseorang yang masih terikat pernikahan tidak diperbolehkan menikah lagi tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Informasinya karena yang bersangkutan menikah siri dengan Pak S. Istri Pak S kemudian mengadukan ke BKPSDM bahwa telah terjadi nikah siri. Akhirnya yang bersangkutan diberhentikan,” jelasnya. (@nt)

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kejar PAD, Bapenda Kota Bekasi Tertibkan Reklame Tak Berizin

25 Sep 2026 - 17:54 WIB

Kejar PAD, Bapenda Kota Bekasi Tertibkan Reklame Tak Berizin

Dugaan Skandal Korupsi Proyek BPKP di Jatisampurna, Vendor Ungkap Hal Ini

25 Sep 2026 - 16:43 WIB

Dugaan Skandal Korupsi Proyek BPKP di Jatisampurna, Vendor Ungkap Hal Ini

Perkuat Iman di Tengah Tugas, Polsek Jatisampurna Rutin Gelar Yasinan dan Baca Al-Kahfi Tiap Malam Jumat

25 Sep 2026 - 09:23 WIB

Perkuat Iman di Tengah Tugas, Polsek Jatisampurna Rutin Gelar Yasinan dan Baca Al-Kahfi Tiap Malam Jumat

Tolak Jalan Lingkungan Dipakai Akses Cluster, Warga Perumahan Pemda Jatiasih Mengadu ke DPRD

24 Sep 2026 - 12:46 WIB

Tolak Jalan Lingkungan Dipakai Akses Cluster, Warga Perumahan Pemda Jatiasih Mengadu ke DPRD

Gandeng Honda, Kecamatan Jatisampurna Gelar 50 Kuota Servis dan Ganti Oli Gratis Untuk Warga

24 Sep 2026 - 10:55 WIB

Gandeng Honda, Kecamatan Jatisampurna Gelar 50 Kuota Servis dan Ganti Oli Gratis Untuk Warga
Trending di Bekasi Kota
error: Content is protected !!