BEKASI SELATAN – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Taman Plaza Patriot Candrabhaga yang dilakukan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjadi sorotan. Penataan tersebut mendapat dukungan dari DPRD Kota Bekasi, namun dinilai perlu diperkuat dengan aturan teknis yang jelas.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bekasi, Bambang Purwanto, mengatakan pihaknya mendukung langkah Pemerintah Kota Bekasi dalam menata PKL dan mengembalikan fungsi ruang publik.
“Kalau kita lihat akhir-akhir ini, Pak Wali Kota banyak melakukan perbaikan. Terutama penataan pedagang kaki lima. Saya mendukung penuh apa yang dilakukan untuk membersihkan ruang-ruang publik,” kata Bambang, Jumat (28/8/2026).
Namun, menurutnya, penataan PKL perlu memiliki landasan teknis yang lebih jelas.
Pria yang akrab disapa Haji Bampur ini menyebut Peraturan Daerah (Perda) terkait penataan PKL sudah tersedia, tetapi aturan pelaksanaannya melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) belum ada.
“Perdanya sudah ada, tapi aturan pelaksanaannya atau Perwalnya belum ada. Ini sangat disayangkan,” ujarnya.
Bambang mengatakan, pihaknya akan mendorong Pemkot Bekasi segera menerbitkan Perwal tentang penataan PKL. Aturan tersebut nantinya diharapkan mengatur pemetaan, validasi, lokasi berjualan hingga mekanisme relokasi PKL.
“Nanti dijelaskan pemetaannya, validasinya, kemudian di mana PKL harus ditempatkan, termasuk kalau harus direlokasi,” jelasnya.
Dengan adanya aturan teknis tersebut, Bambang menilai penataan PKL dapat dilakukan secara lebih terarah dan memberikan kepastian bagi para pedagang.
“Kalau sudah jelas, pedagang juga tahu harus berjualan di mana. Masyarakat pun bisa menggunakan fasilitas ruang publik dengan baik,” tandasnya. (@nt)













