JATISAMPURNA – Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, resmi melarang warga membakar sampah sembarangan. Larangan ini dipertegas melalui imbauan besar Camat Jatisampurna, Nata Wirya, S.Sos., M.Si.
Dalam poster resmi yang disebar, tertulis ajakan “MARI CIPTAKAN LINGKUNGAN BERSIH, SEHAT & NYAMAN – DILARANG MEMBAKAR SAMPAH BAGI WARGA KECAMATAN JATISAMPURNA”
Kebijakan ini bukan sekadar imbauan. Membakar sampah dinilai memicu pencemaran udara, gangguan kesehatan, dan mengganggu kenyamanan lingkungan.
Dasar Hukum dan Sanksi Tegas
Pemerintah Kecamatan mengacu pada aturan jelas:
1. Perda Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah
2. Pasal 16 ayat (2) huruf b: Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan timbulan sampah tidak terkelola seperti membakar sampah.
Bagi yang melanggar, sanksinya tidak main-main:
Pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Komentar Camat Jatisampurna
Camat Jatisampurna, Nata Wirya menegaskan larangan ini demi kebaikan bersama.
“Membakar sampah dampaknya sangat buruk, mulai dari polusi, ISPA, sampai merusak lingkungan. Sudah ada Perda-nya. Jangan sampai karena ingin praktis, warga justru kena sanksi pidana dan denda Rp 50 juta,” tegas Nata, Rabu (23/9/2026).
Ia mengajak warga beralih ke pola kelola sampah yang benar.
“Kami minta warga buang sampah pada tempatnya, pilah sampah dari rumah, dan jaga lingkungan kita bersama. Kita wujudkan Jatisampurna yang bersih, sehat, dan nyaman. Ini tanggung jawab kita semua,” ujarnya.
Pemerintah Kecamatan juga mengingatkan 4 langkah utama: Buang Sampah Pada Tempatnya, Pilah Sampah Dari Rumah, Jaga Lingkungan Kita Bersama, untuk Jatisampurna Bersih, Sehat dan Nyaman. (¥ud)











