Menu

Otomatis
Breaking News

Bekasi Kota

TFL Jatirangga: Biaya Operasional Rp500 Ribu Dari Anggaran Bantuan Rutilahu Sesuai Juklak Bukan Pungli

badge-check

TFL Jatirangga: Biaya Operasional Rp500 Ribu Dari Anggaran Bantuan Rutilahu Sesuai Juklak Bukan Pungli Perbesar

JATISAMPURNA – Penerima bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni atau Rutilahu melalui Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi di Kecamatan Jatisampurna mendapat dana Rp20 juta. Dari jumlah itu dipotong Rp500 ribu untuk Biaya Operasional atau BOP.

Pemotongan itu sesuai Petunjuk Teknis Kegiatan Perbaikan Rutilahu APBD 2024.

Rincian Anggaran Rp20 Juta
Tim Fasilitator Lapangan TFL Kelurahan Jatirangga Aris menjelaskan pembagian anggaran di juklak.

“Dari anggaran Rp20 juta itu dibagi: Bahan Material Bangunan Rp17,5 juta, Biaya Operasional Rp500 ribu, dan Upah Tukang Rp2 juta,” kata Aris, Jumat 14 Agustus 2026.

Menurutnya Rp500 ribu BOP bukan pungutan liar. Dana itu untuk administrasi program.

“Biaya Rp500 ribu itu ada pertanggungjawabannya. Untuk pembuatan laporan awal sampai akhir 3-4 bundel, proposal, materai, ATK, kertas, tinta, penggandaan, sampai konsumsi saat sosialisasi. Semua masuk di LPJ,” ujarnya.

Ia menegaskan teknis juklak mengacu pada bantuan Provinsi 2023 dengan skema 3 tahapan.

Beda Skema dengan Bantuan Kelurahan
Aris menyebut ada perbedaan dengan program Rutilahu dari Kelurahan.

“Kalau dari Kelurahan BOP-nya sudah ada sendiri. Kalau dari Disperkimtan tidak ada biaya di luar anggaran. Karena di Rp20 juta itu sudah termasuk administrasi dan tukang,” jelasnya.

TFL Hanya Mendampingi, Bukan Eksekutor
TFL adalah mitra Disperkimtan yang bertugas mendampingi BKM dan warga. Tugasnya mulai penyusunan laporan, pengawasan, hingga komunikasi pembelian material.

“Secara teknis yang survei toko material dan menentukan tukang tetap BKM bersama pemilik rumah. TFL hanya mengawasi agar barang turun sesuai RAB yang diajukan,” kata Aris.

Untuk material, BKM wajib survei minimal 3 toko. Dipilih yang harga termurah, lokasi terdekat, dan administrasinya lengkap seperti SIU dan NIB. Armadanya juga harus lebih dari 5 agar pengiriman lancar.

Pencairan Bertahap Maksimal 50%
Aris menambahkan pencairan tahun ini tidak 100% langsung.

“Karena 1 kelurahan dapat 5 unit, jadi dibagi 2 tahap. Tahap 1 cair 2 unit, tahap 2 cair 3 unit. Aturannya pencairan tidak boleh melebihi 50% anggaran dulu,” pungkasnya.

Dengan mekanisme ini, Disperkimtan berharap program Rutilahu tepat sasaran, akuntabel, dan selesai sesuai waktu. (¥ud)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kisah Surya Pemilah Sampah yang Jadi Kades di Bekasi, Dicibir “Semut Lawan Gajah” Menang 92 Suara

23 Sep 2026 - 08:31 WIB

Kisah Surya Pemilah Sampah yang Jadi Kades di Bekasi, Dicibir “Semut Lawan Gajah” Menang 92 Suara

Dilarang Bakar Sampah di Jatisampurna! Camat Ingatkan Sanksi 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

23 Sep 2026 - 06:43 WIB

Dilarang Bakar Sampah di Jatisampurna! Camat Ingatkan Sanksi 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Adhika Dirgantara Minta Dishub Konsisten Tertibkan Parkir Liar

22 Sep 2026 - 15:13 WIB

Adhika Dirgantara Minta Dishub Konsisten Tertibkan Parkir Liar

Ahli Waris: Akhirnya Bertemu Pimpinan Tepat di BPN Bekasi

22 Sep 2026 - 12:34 WIB

Ahli Waris: Akhirnya Bertemu Pimpinan Tepat di BPN Bekasi

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Bekasi, Bawa 4 Koper Barang Bukti

22 Sep 2026 - 11:03 WIB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Bekasi, Bawa 4 Koper Barang Bukti
Trending di Bekasi Kota
error: Content is protected !!