Menu

Otomatis
Breaking News

Bekasi Kota

TPP PPPK Tuai Polemik, Komisi I DPRD Kota Bekasi Desak Kepwal Dievaluasi

badge-check

Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi Muhammad Kamil Perbesar

Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi Muhammad Kamil

BEKASI TIMUR – Polemik besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan 2025 di Kota Bekasi menuai protes. Para PPPK yang tergabung dalam Aliansi Merah Putih mempersoalkan adanya perbedaan besaran TPP yang dinilai tidak adil dibandingkan PPPK lainya.

Polemik tersebut mencuat setelah terbit Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.10.3/Kep-53.Org/I/2025. Dalam kebijakan itu, PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun pada angkatan 2025 hanya menerima TPP sebesar Rp1,5 juta per bulan. Sementara PPPK yang telah memenuhi ketentuan masa kerja memperoleh TPP sebesar Rp3 juta.

Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Muhammad Kamil, mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan dari para PPPK angkatan 2025 dan akan mengawal persoalan itu hingga mendapatkan kejelasan dari pemerintah daerah.

“Kami menampung aspirasi PPPK angkatan 2025, karena dalam Kepwal disebutkan bahwa TPP PPPK tahun 2025 hanya sebesar Rp1,5 juta. Padahal Pak Wali saat pidato pelantikan maupun pada kebijakan sebelumnya sudah menyampaikan bahwa ketika sudah memenuhi ketentuan, mereka akan mendapatkan TPP penuh sebesar Rp3 juta,” kata Kamil kepada awak media, Rabu (15/7/2026).

Ia menegaskan Komisi I akan mengadvokasi persoalan tersebut dengan memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, yakni Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Tentunya kami sudah menerima aspirasi ini dan insya Allah akan kami advokasi ke BKPSDM, TAPD, dan BPKAD. Kami ingin meminta penjelasan kenapa Kepwal tersebut bisa diterbitkan. Kalau alasannya tidak jelas, kami meminta agar aturan itu segera dicabut,” tegasnya.

Menurut Kamil, DPRD perlu mengetahui dasar pertimbangan lahirnya kebijakan tersebut, termasuk apakah terdapat pergeseran anggaran atau alasan lain yang menyebabkan PPPK angkatan 2025 hanya menerima separuh TPP.

“Komisi I akan mendorong agar BKPSDM, BPKAD, dan TAPD hadir memberikan penjelasan. Ini menyangkut kebijakan anggaran, sehingga harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai muncul kebijakan yang menimbulkan keresahan tanpa ada penjelasan yang jelas,” imbuhnya.

Ia menambahkan, pembahasan persoalan ini tidak hanya akan melibatkan Komisi I, tetapi juga berpotensi melibatkan komisi lain di DPRD Kota Bekasi agar penyelesaiannya lebih komprehensif.

“Ini akan kami sinergikan lintas komisi. Kami ingin persoalan ini benar-benar terang. Aduan dari PPPK harus dijawab dengan penjelasan yang jelas, apakah ada pergeseran anggaran atau alasan lainnya. Yang terpenting, pemerintah harus memberikan kepastian kepada para PPPK,” tandasnya. (@nt)

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dilarang Bakar Sampah di Jatisampurna! Camat Ingatkan Sanksi 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

23 Sep 2026 - 06:43 WIB

Dilarang Bakar Sampah di Jatisampurna! Camat Ingatkan Sanksi 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Adhika Dirgantara Minta Dishub Konsisten Tertibkan Parkir Liar

22 Sep 2026 - 15:13 WIB

Adhika Dirgantara Minta Dishub Konsisten Tertibkan Parkir Liar

Ahli Waris: Akhirnya Bertemu Pimpinan Tepat di BPN Bekasi

22 Sep 2026 - 12:34 WIB

Ahli Waris: Akhirnya Bertemu Pimpinan Tepat di BPN Bekasi

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Bekasi, Bawa 4 Koper Barang Bukti

22 Sep 2026 - 11:03 WIB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Bekasi, Bawa 4 Koper Barang Bukti

Catat! Jadwal SIM Keliling Bekasi Hari Ini Selasa 22 September 2026 di 2 Lokasi

22 Sep 2026 - 10:36 WIB

Catat! Jadwal SIM Keliling Bekasi Hari Ini Selasa 22 September 2026 di 2 Lokasi
Trending di Bekasi Kota
error: Content is protected !!