BEKASI TIMUR – Polemik ditengah masyarakat pada piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah terjawab oleh pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, pada siaran Pers beberapa waktu lalu.
Saat itu menjadi pembicaraan warga soal menerima tagihan PBB 2026 yang mencantumkan tunggakan lama, padahal warga mengaku sudah lunas. Bapenda Kota Bekasi menilai itu terjadi akibat adanya kendala teknis pada sistem pendataan lama.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Bapenda Kota Bekasi, Agustinus Prakoso mengatakan munculnya pelaporan tunggakan biaya PBB pada tahun lama tersebut berasal dari proses migrasi Kewenangan PBB-P2.
“Itu terjadi pada peralihan sistem DJP Kemenkeu ke Pemerintah Daerah di seluruh indonesia,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Prinsipnya, Agustinus menjelaskan, awalnya pihak bapenda kota bekasi menemukan soal temuan pada piutang PBB. “Temuan ini tentunya di informasikan ke masyarakat, sifatnya sebagai bahan informasi jika masih ada piutang yang belum terbayarkan, yakin dan percaya prinsipnya kita sedang melakukan pembenahan terhadap struktur PBB,” ucapnya.
“Dari pasca 2013 saja tercatat dari DJP KPP Pratama ada Rp 377 miliar menjadi piutang, sekarang sudah sekitar 1,1 triliun rupiah. Artinya bapenda diberikan amanah untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab terkait piutang tersebut, mangkanya kita lakukan cleansing data dulu sebelum turun langsung ke masyarakat untuk pemuktahiran data yang akan dilakukan pada bulan Juli sampai Agustus dengan pilot projectnya di bekasi timur,” katanya.
*. Pemkot Bekasi Berikan Relaksasi Diskon Besar Pada Piutang PBB
Kata Agustinus, ada beberapa data yang diambil terkait dengan PBB, ada SIMPADA maupun Pos PBB dan ada juga data dari DJP KPP Pratama yang diberikan dari tahun 2013. “Nah ini kita berikan informasi tersebut kepada masyarakat, masih ada potensi piutang loh, dan masyarakat yang mau bayar kita kasih kemudahan dan kita berikan relaksasi diskon sampai dengan 87 persen,” pungkasnya.
Dengan relaksasi 87 persen tersebut, tentunya memudahkan dan menguntungkan bagi masyarakat. “Itu merupakan kebijakan berani yang diambil oleh pemerintah kota bekasi itu sendiri, supaya data PBB kita clean, diskon itu diberikan dengan syarat sudah lunas lima tahun kebelakang dari sekarang,” imbuhnya.
“Kalau pun masyarakat sudah membayar, mereka datang saja ke pelayanan kantor bapenda bawa bukti bayarnya. Dan jika tidak ada bukti bayar, kita akan melakukan pemeriksaan secara cek lokasi maupun cek data di sistem, apakah memang benar sudah melakukan pembayaran.
Coba kita bayangkan, masih kata Agustinus, ketika dibawah tahun 2010 dimana data base warga tentang PBB belum se-digitalisasi sekarang. “Sekarang kan sistem sudah digitalisasi semua, artinya masyarakat sudah dimudahkan melalui kanal-kanal pembayaran, bank persepsi sudah banyak, lewat mini market, bahkan sekarang sudah bisa lewat aplikasi Sipatris,” tuturnya.
“Dan saya rasa hasil dari PBB kita memang sedang membenahi rumah besar ini menjadi data PBB yang lebih valid,” ujarnya.
*. Bapenda Kota Bekasi Juga Melakukan SKK Dengan Kejaksaan
Terkait SKK dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, bapenda setempat tentunya leading sectornya di bidang wasdal terhadap Wajib Pajak (WP) tidak hanya PBB. Ada pada sektor bisnis maupun usaha yang sudah lama menunggak pajaknya.
“Potensi PAD piutangnya juga besar, misalkan wajib pajak itu besar atau corporate, minggu kemarin itu kita sudah panggil 20 WP dengan jumlah piutang potensinya mencapai 51 miliar. Pada saat hari pemanggilan itu, hari itu juga sudah ada yang membayar mencapai 7 miliar rupiah,” terangnya.
Ini tentunya, Surat Kuasa Khusus yang diberikan dari Pemerintah kota bekasi melalui Bapenda ke Kejari, kita berharap piutang-piutang besar ini para WP akan membayarnya secara signifikan. “Sampai sekarang yang sudah bayar hampir 10 miliar,” ucapnya. (Yudhi)








