BEKASI TIMUR – Peristiwa longsor sampah di Zona IV TPST Bantargebang mendorong Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PPP, Nawal Husmi, untuk meminta Komisi I DPRD setempat segera memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi. Langkah ini dinilai penting guna memperoleh kejelasan mengenai insiden yang kembali menyorot pengelolaan sampah di kawasan tersebut.
Nawal menegaskan bahwa DPRD berkewajiban memastikan kerja sama antar-daerah yang berjalan tidak memberikan dampak buruk bagi warga Kota Bekasi. Apalagi, peristiwa longsor baru-baru ini memicu kekhawatiran serius terkait aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan di wilayah sekitar tempat pembuangan akhir.
“Kami mendesak Komisi I untuk segera memanggil Sekda guna mengklarifikasi longsor di Bantargebang. Perjanjian kerja sama antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta harus ditinjau ulang agar masyarakat Kota Bekasi tidak terus dirugikan,” ujar Nawal, Kamis (12/3/2026).
Menurut dia, pengelolaan sampah di Bantargebang merupakan skema kerja sama antar-pemerintah atau government to government (G to G). Oleh sebab itu, ia menilai DPRD perlu mendapatkan gambaran utuh mengenai isi perjanjian serta realisasi di lapangan, termasuk pembagian tanggung jawab dalam mengatasi volume sampah yang kian menggunung.
Nawal juga menyoroti bahwa persoalan sampah di Bantargebang telah lama menjadi perhatian nasional, bahkan sempat disinggung langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Namun hingga kini, problem tersebut dinilai belum memperoleh solusi konkret.
“Ini persoalan yang terus bergulir dan bahkan mendapat sorotan dari Presiden. Artinya, kita sedang berhadapan dengan masalah serius yang butuh penanganan segera,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa insiden longsor di Zona IV seharusnya menjadi momentum evaluasi besar-besaran terhadap kebijakan pengelolaan sampah yang selama ini berjalan. Jika tidak direspons dengan serius, kekhawatiran akan terulangnya bencana serupa sangat beralasan.
Tak hanya itu, Nawal menyoroti efektivitas program pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) yang dinilai hanya mengolah sampah baru, tanpa menyentuh tumpukan sampah lama yang telah mengendap selama bertahun-tahun.
“PLTSa itu kan biasanya hanya untuk sampah yang baru datang. Lalu bagaimana dengan sampah lama yang sudah bertahun-tahun menggunung di bawah? Itu harus ada solusi tersendiri,” ucapnya.
Lebih jauh, ia meminta agar rekomendasi DPRD, termasuk pembentukan panitia khusus (pansus) sampah, tidak sekadar menjadi agenda seremonial. Ia mengingatkan bahwa pihak eksekutif harus benar-benar merealisasikan hasil-hasil kajian DPRD.
“Pansus jangan hanya formalitas. DPRD sudah menunjukkan komitmen melalui pansus, tapi eksekutif yang harus menjalankan,” katanya.
Nawal juga menyoroti keterbatasan armada pengangkut sampah di Kota Bekasi yang dinilai tidak sebanding dengan produksi sampah harian. Kondisi ini membuat sampah cepat menumpuk jika pengangkutan terlambat dilakukan.
“Kalau hari ini tidak terangkut, besok akan bertambah lagi dan semakin rumit penanganannya. Dari sisi armada saja kita masih kekurangan,” jelasnya.
Di sisi lain, ia mendorong evaluasi terhadap penggunaan anggaran Rp100 juta yang sebelumnya dialokasikan untuk penanganan sampah. Menurutnya, realisasi dana tersebut belum optimal dan kurang tepat sasaran.
“Anggaran Rp100 juta itu juga harus dievaluasi. Karena banyak yang tidak tersentuh dan tidak jelas arah penggunaannya,” ungkapnya.
Nawal berharap Komisi I segera menjadwalkan pemanggilan Sekda dalam waktu dekat, idealnya sebelum Hari Raya Idulfitri, agar persoalan longsor dan tata kelola sampah di Bantargebang dapat segera dibahas secara serius dan melahirkan langkah nyata.
“Jangan sampai peristiwa ini hanya ramai dibicarakan sesaat lalu tenggelam. Harus ada tindak lanjut yang nyata dan terukur,” pungkasnya. (war/ads)








