Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Bekasi Kota

BPKAD Kota Bekasi Beri Sinyal Positif YBB Memanfaatkan Lahan PSU Bangun Tempat Ibadah di CitraGran

badge-check

BPKAD Kota Bekasi Beri Sinyal Positif YBB Memanfaatkan Lahan PSU Bangun Tempat Ibadah di CitraGran Perbesar

JATISAMPURNA – 4 Gereja yang tergabung dalam Yayasan Syakara dan Bersinar (YBB) meminta ijin ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kota Bekasi, untuk pemanfaatan lahan PSU yang berada di Perumahan CitraGran, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, sebagai tempat ibadah.

Hal itu terjadi, lantaran lahan PSU yang sebelumnya sudah terploting untuk tempat ibadah oleh pihak perumahan citra grand diubah oleh pemkot bekasi sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Oleh karena itu Yayasan tersebut melakukan ijin ulang ke BPKAD untuk lahan PSU yang lainnya.

Ijin ulang pemanfaatan lahan PSU untuk sarana tempat ibadah sudah di ajukan oleh Yayasan Syakara dan Bersinar dan di setujui oleh BPKAD Kota Bekasi dengan terbitnya Surat. Kini tinggal melengkapi syarat administrasi lainnya.

Ketua Yayasan Syakara dan Bersinar, Verry Heintje Kaawoan, mengatakan pihaknya sudah mengajukan ulang pemanfaatan lahan PSU untuk tempat ibadah.

Yayasan Syakara dan Bersinar merupakan gabungan dari beberapa komunitas gereja, antara lain GPDI, GBI Central, Gereja POUK dan Gereja Miracle Service.

“Pada 10 Desember 2025 kemarin kita mengajukan kembali ke pemkot Bekasi bagian aset, dan dari BPKAD menerbitkan surat nomor 000.2.3.2/25126/BPKAD-Aset, dengan memberikan persetujuan kemudian melengkapi syarat administrasi selanjutnya,” ucap Verry, Selasa (10/3/2026).

Perlu diketahui, Penasehat Yayasan Syakara dan Bersinar yang juga warga RW 11 CitraGran, Timbul Sihombing, juga mengatakan bahwa pengajuan pemanfaatan lahan PSU untuk tempat ibadah itu sebelumnya sudah ditetapkan bersebalahan dengan masjid Al-Qalam CitraGran. “Kini pihak yayasan mengajukan lahan PSU yang berada di blok CC15 Perumahan Citra Grand (Ciputra Group),” ucapnya.

“Namun berhubungan sebelumnya beberapa tahun lalu pemerintah setempat merubah PSU itu menjadi RTH akhirnya tertunda, dan saat ini kita sudah mengajukan pada lahan PSU yang lainnya milik perumahan CitraGran tersebut,” ungkapnya.

Dirinya berharap, bahwa proses perizinan dan administrasinya atas pemanfaatan lahan PSU untuk sarana tempat ibadah ini berjalan dengan baik dan cepat.

“Tentunya kita lakukan izin pemanfaatan lahan PSU itu sesuai perundang-undangan yang berlaku secara administrasinya, sambil tetap berharap pihak pengembang Perumahan CitraGrand sebagaimana dilahan sebelumnya menyediakan anggaran untuk pembangunan rumah ibadah ini,” imbuhnya.

Perlu diketahui, berdasarkan peraturan yang berlaku di Kota Bekasi, pengembang perumahan memiliki kewajiban untuk menyediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), yang mencakup tempat ibadah, guna memenuhi kebutuhan penghuni kawasan perumahan tersebut.

Pengembang yang tidak menyerahkan PSU (termasuk tempat ibadah) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa daftar hitam (blacklist) dan penolakan izin baru oleh Pemerintah Daerah. (Yudhi)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kejar PAD, Bapenda Kota Bekasi Tertibkan Reklame Tak Berizin

25 Sep 2026 - 17:54 WIB

Kejar PAD, Bapenda Kota Bekasi Tertibkan Reklame Tak Berizin

Dugaan Skandal Korupsi Proyek BPKP di Jatisampurna, Vendor Ungkap Hal Ini

25 Sep 2026 - 16:43 WIB

Dugaan Skandal Korupsi Proyek BPKP di Jatisampurna, Vendor Ungkap Hal Ini

Perkuat Iman di Tengah Tugas, Polsek Jatisampurna Rutin Gelar Yasinan dan Baca Al-Kahfi Tiap Malam Jumat

25 Sep 2026 - 09:23 WIB

Perkuat Iman di Tengah Tugas, Polsek Jatisampurna Rutin Gelar Yasinan dan Baca Al-Kahfi Tiap Malam Jumat

Tolak Jalan Lingkungan Dipakai Akses Cluster, Warga Perumahan Pemda Jatiasih Mengadu ke DPRD

24 Sep 2026 - 12:46 WIB

Tolak Jalan Lingkungan Dipakai Akses Cluster, Warga Perumahan Pemda Jatiasih Mengadu ke DPRD

Gandeng Honda, Kecamatan Jatisampurna Gelar 50 Kuota Servis dan Ganti Oli Gratis Untuk Warga

24 Sep 2026 - 10:55 WIB

Gandeng Honda, Kecamatan Jatisampurna Gelar 50 Kuota Servis dan Ganti Oli Gratis Untuk Warga
Trending di Bekasi Kota
error: Content is protected !!