Menu

Mode Gelap
Respon Penolakan Warga, Yenny Tinjau Langsung Aliran Pembuangan Banjir di Perumnas 1 Pasang Spanduk Protes, Warga Perumnas 1 Tolak Wilayahnya Dijadikan Tampungan Air Penyebab Banjir Kembali Raih WTP, Kota Bekasi Masuk Lima Besar Tindak Lanjut Rekomendasi BPK di Jawa Barat SPMB 2026, Ketua Komisi IV Dorong Prioritas bagi Anak Warga Kota Bekasi Tampung Aspirasi LPM, Ketua Dewan Dorong Penguatan Regulasi Semen Padang FC Resmi Jadikan Stadion Patriot Bekasi sebagai Homebase Musim Depan

Bekasi Kota

Komisi II Ingatkan Pemerintah Kota Bekasi Hati-hati dalam Proses Pembebasan Lahan PSEL

badge-check


					Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Latu Har Hary. Perbesar

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Latu Har Hary.

BEKASI TIMUR – Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, mengingatkan seluruh jajaran pemerintah kota untuk berhati-hati dan menjaga transparansi dalam proses pembebasan lahan untuk Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Ciketing Udik, Bantargebang. Peringatan ini disampaikan untuk mencegah pejabat terseret dalam permasalahan hukum.

Latu menyampaikan hal tersebut usai rapat kerja dengan pemerintah kota, pada Senin (17/11/2025). Ia menegaskan bahwa pembelian tanah dengan anggaran APBD memang diperlukan, namun harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ini hal sensitif. Banyak kepala dinas atau pun kepala daerah yang terseret permasalahan hukum terkait masalah tanah,” ujar Latu.

Lebih lanjut, Latu menjelaskan bahwa proses pembelian tanah harus jelas sesuai Rencana Kerja (Renja) dan Detail Engineering Design (DED)-nya. Jika sudah jelas, pembelian dapat dilakukan asal sesuai prosedur.

“Kalau sesuai dengan Renja dan DED jelas, pembelian juga jelas ya silahkan saja, sesuai ketentuan tanpa ‘cawe-cawe’,” tegasnya.

Yang menjadi catatan penting, menurut Latu, adalah potensi intervensi oknum dalam penentuan harga tanah. Ia menekankan bahwa harga harus mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau hasil appraisal pihak ketiga yang independen.

“Yang jadi masalah jika ada ‘cawe-cawe’ oleh oknum terkait harga tanah. Ini jadi catatan. Banyak oknum pejabat yang terseret hukum karena masalah tanah. Kami di Komisi II mewanti-wanti agar jangan sampai terseret,” imbuhnya.

Latu juga menyoroti stigma negatif Pemerintah Kota Bekasi yang kerap dikaitkan dengan persoalan hukum. Ia berharap dengan pelaksanaan proyek strategis seperti PSEL ini, pemerintah kota dapat membangun tata kelola yang bersih dan transparan.

“Kita ingin berupaya bahwa pemerintah kota Bekasi saat ini harus bisa keluar dari stigma permasalahan hukum,” ucap Latu.

Untuk memastikan transparansi, Komisi II meminta data lengkap terkait pembebasan lahan seluas 4,98 hektar dari total kebutuhan 6,1 hektar tersebut. Data yang diminta antara lain nilai NJOP, jumlah warga yang terdampak, dan mekanisme pembayaran.

“Kita minta data-datanya sebelum kita memberikan rekomendasinya,” pungkas Latu. (war)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Respon Penolakan Warga, Yenny Tinjau Langsung Aliran Pembuangan Banjir di Perumnas 1

11 Juni 2026 - 17:16 WIB

Anggota DPRD Kota Bekasi Yenny Kristianti saat meninjau lokasi pembuangan air yang sebabkan banjir diwliayahnya

Pasang Spanduk Protes, Warga Perumnas 1 Tolak Wilayahnya Dijadikan Tampungan Air Penyebab Banjir

10 Juni 2026 - 23:07 WIB

Aksi protes warga perumnas I menolak wilayahnya dijadikan penampungan air penyebab banjir

Kembali Raih WTP, Kota Bekasi Masuk Lima Besar Tindak Lanjut Rekomendasi BPK di Jawa Barat

9 Juni 2026 - 17:22 WIB

Plh Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe saat menerima penghargaan WTP dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat

SPMB 2026, Ketua Komisi IV Dorong Prioritas bagi Anak Warga Kota Bekasi

4 Juni 2026 - 19:19 WIB

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Adelia

Tampung Aspirasi LPM, Ketua Dewan Dorong Penguatan Regulasi

4 Juni 2026 - 14:27 WIB

Ketua DPRD Kota Bekasi saat menerima audensi LPM Kota Bekasi
Trending di Bekasi Kota