Menu

Mode Gelap
Guru Punya Kesempatan Upgrade Pendidikan D4 atau S1, Kuota 150 Ribu DKM Masjid Al Khairat DPRD Kota Bekasi Tebar 300 Bungkus Daging Kurban Sembelih 3 Ekor Sapi, DPD PAN Kota Bekasi Bagikan 300 Bungkus Daging Kurban untuk Kader dan Warga Wujud Kepedulian, Achmad Rivai Tebar Ratusan Paket Daging Kurban untuk Warga Sejumlah Nasabah Keluhkan ATM BJB Error, Uang Tak Keluar Saldo Tetap Terpotong Sederhana Tapi Berkesan, Pelepasan Siswa Kelas XII SMAN 6 Tambun Selatan Tetap Haru Tanpa Kemewahan

Bekasi Kabupaten

Total 515 Bangunan Liar di Cikarang Utara Digerus Satpol PP Kabupaten Bekasi

badge-check


					Proses penertiban bangunan liar di bantaran Sungai Sekunder Sukatani (SS Sukatani). Perbesar

Proses penertiban bangunan liar di bantaran Sungai Sekunder Sukatani (SS Sukatani).

CIKARANG UTARA – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan penertiban bangunan liar di bantaran Sungai Sekunder Sukatani (SS Sukatani) yang meliputi Kali Cilemah Abang, Kali Kaliulu Atas, dan Kali Pintu Air Puri Nirwana Residences (PNR) Kecamatan Cikarang Utara, pada Senin (20/10/2025).

Penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Bupati Bekasi Nomor 800.1.11.1/8726/Satpol.PP/2025 tanggal 16 Oktober 2025 tentang pelaksanaan tugas penertiban bangunan liar di wilayah bantaran sungai. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan agar tertib, aman, dan berfungsi sesuai peruntukan lahan.

Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menjelaskan, kegiatan penertiban dilakukan secara terencana dan telah melalui prosedur yang panjang, mulai dari pendataan hingga pemberian peringatan kepada warga yang mendirikan bangunan tanpa izin di atas lahan negara.

“Baik ya, penertiban pada hari ini, Senin tanggal 20 Oktober 2025 kita laksanakan di Kecamatan Cikarang Utara dengan dukungan semua unsur, mulai dari muspida, muspika, hingga pemerintah desa,” ujar Surya Wijaya.

Ia menambahkan, kegiatan penertiban mencakup tiga desa di Kecamatan Cikarang Utara, yaitu Desa Karangasih, Karangraharja, dan Waluya, dengan total sekitar 515 bangunan liar yang telah didata sebelumnya.

“Kurang lebih ada 515 bangunan secara keseluruhan yang tersebar di tiga desa tersebut,” jelasnya.

Surya menuturkan bahwa sebelum pelaksanaan pembongkaran, Satpol PP telah menempuh tahapan sesuai prosedur melalui penerbitan sejumlah surat resmi. Di antaranya Surat Himbauan Nomor 300.1.1/1266/SatpolPP/2025 tanggal 29 September 2025, Surat Peringatan I hingga III yang diterbitkan secara berurutan pada 7, 13, dan 14 Oktober 2025, serta Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Penertiban tanggal 16 Oktober 2025.

“Prosesnya sudah lengkap, kita mulai dari pendataan, himbauan, lalu peringatan satu, dua, dan tiga. Setelah itu baru pemberitahuan pembongkaran dan pelaksanaan hari ini,” ungkapnya.

Dalam kegiatan ini, Satpol PP mendapatkan dukungan personel gabungan dari berbagai unsur seperti Polri, TNI, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan, Perum Jasa Tirta (PJT), serta perangkat kecamatan dan desa. Total ada sekitar 400 personel yang diterjunkan untuk memastikan kegiatan berjalan lancar dan aman.

“Kita mendapatkan dukungan konsolidasi dari banyak pihak, mulai dari Polres, Kodim, PJT, DLH, hingga Dishub. Personel keseluruhan yang turun di lapangan sekitar 400 orang,” kata Surya.

Selain memastikan penertiban berjalan tertib, Surya juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan langkah lanjutan untuk penataan kawasan tersebut. Rencana ke depan mencakup normalisasi sungai dan pelebaran jalan di wilayah bantaran sungai.

“Ini berdasarkan usulan dari pemerintah desa dan kecamatan, ke depan akan dilanjutkan dengan pembangunan, baik normalisasi maupun pelebaran jalan,” imbuhnya.

Surya juga mengimbau masyarakat Kabupaten Bekasi agar tidak mendirikan bangunan di bantaran kali, sungai, atau saluran irigasi. Ia berharap warga dapat memahami bahwa kawasan tersebut diperuntukkan bagi kepentingan umum dan program pembangunan daerah.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar menyadari sejak dini bahwa pemerintah akan terus melaksanakan pembangunan. Karena itu, sebaiknya mencari lokasi tempat tinggal atau usaha yang sesuai dengan aturan,” tutup Surya Wijaya. (war)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Guru Punya Kesempatan Upgrade Pendidikan D4 atau S1, Kuota 150 Ribu

30 Mei 2026 - 14:02 WIB

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti.

DKM Masjid Al Khairat DPRD Kota Bekasi Tebar 300 Bungkus Daging Kurban

28 Mei 2026 - 18:01 WIB

Anggota DKM Al Khairat DPRD Kota Bekasi saat melakukan kegiatan penyembelihan kurban

Sembelih 3 Ekor Sapi, DPD PAN Kota Bekasi Bagikan 300 Bungkus Daging Kurban untuk Kader dan Warga

28 Mei 2026 - 16:44 WIB

Ketua dan Sekretaris DPD saat kegiatan pemotongan kurban

Wujud Kepedulian, Achmad Rivai Tebar Ratusan Paket Daging Kurban untuk Warga

27 Mei 2026 - 17:16 WIB

Anggota DPRD Kota Bekasi Achmad Rivai saat kegiatan kurban

Sejumlah Nasabah Keluhkan ATM BJB Error, Uang Tak Keluar Saldo Tetap Terpotong

26 Mei 2026 - 17:34 WIB

Gerai ATM BJB DPRD Kota Bekasi
Trending di Bekasi Kota