RAWALUMBU – Pemerintah Kota Bekasi terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui optimalisasi sektor pajak reklame.
Upaya tersebut dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi melalui Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) bersama Satpol PP serta tim teknis terkait dengan melakukan penertiban reklame yang tidak memiliki izin maupun reklame yang sudah tidak layak di sejumlah wilayah Kota Bekasi, Jumat (25/9/2026).
Kepala Bidang Wasdal Bapenda Kota Bekasi, Agustinus Prakoso, mengatakan penertiban merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Bekasi agar keberadaan reklame di wilayah Kota Bekasi lebih tertata.
“Ini sebagai langkah tindak lanjut dari instruksi Pak Wali supaya kota ini bisa benar-benar tertata rapi. Sedikit maupun sebanyak, tiang, pelang atau reklame yang sudah tidak layak ataupun yang tidak berizin akan kami tertibkan,” kata Agustinus.
Menurutnya, penertiban juga menjadi bagian dari upaya optimalisasi dan percepatan PAD, khususnya dari sektor pajak reklame.
“Kita sama-sama tahu Kota Bekasi sekarang memang banyak penempatan maupun tata letak reklame yang kurang enak atau kurang indah dipandang mata. Ini tentunya menjadi perhatian serius kami di OPD teknis untuk merapikan ataupun menata ulang,” ujarnya.
Agustinus mengimbau para wajib pajak, calon wajib pajak, pengusaha maupun pihak lain yang memasang reklame agar terlebih dahulu mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan, proses perizinan reklame saat ini telah dilakukan secara digital melalui layanan perizinan yang tersedia di DPMPTSP.
“Kami berharap mereka nanti akan memproses perizinan di DPMPTSP. Tentunya ini tidak luput juga dari percepatan dalam rangka optimalisasi PAD dari sektor pajak reklame,” katanya.
Agustinus menambahkan, penertiban reklame tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan daerah. Pemerintah Kota Bekasi juga ingin menciptakan tata kota yang lebih rapi, tertib dan nyaman dipandang.
“Kami berharap dengan kegiatan ini, pertama Kota Bekasi akan tertata indah dan enak dipandang. Kedua, masyarakat maupun para pengusaha sadar untuk mengurus perizinan reklamenya yang sekarang sudah digital, semuanya online. Ketiga, kita berharap akan ada peningkatan PAD dari sektor pajak reklame,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kecamatan Rawalumbu, Eldy Yusuf Ardiwinata, mengatakan penertiban di wilayahnya dilakukan di sepanjang Jalan Pramuka, mulai dari lampu merah Kawasaki hingga Perempatan Narogong.
“Hari ini kami tertibkan di sepanjang Jalan Pramuka, mulai lampu merah Kawasaki sampai Perempatan Narogong. Akan kami bongkar reklamenya,” kata Eldy.
Eldy menyebut hingga Jumat siang sedikitnya 15 reklame telah dibongkar petugas. Jumlah tersebut, kata dia, masih dapat bertambah seiring berlangsungnya kegiatan penertiban.
“Untuk total saat ini sudah 15 yang kita bongkar, nanti mungkin bertambah,” ujarnya.
Ia mengakui dalam pelaksanaan penertiban terdapat sejumlah pihak yang sempat keberatan. Namun, petugas memberikan penjelasan bahwa pemasangan reklame harus terlebih dahulu mengantongi izin sesuai ketentuan.
“Tadi ada yang sempat tidak terima dan segala macam. Tapi kami sampaikan bahwa secara aturan mereka harus mempunyai izin terlebih dahulu baru boleh pasang,” tandasnya. (@nt)









