Menu

Otomatis
Breaking News

Bekasi Kota

Tolak Jalan Lingkungan Dipakai Akses Cluster, Warga Perumahan Pemda Jatiasih Mengadu ke DPRD

badge-check

Tolak Jalan Lingkungan Dipakai Akses Cluster, Warga Perumahan Pemda Jatiasih Mengadu ke DPRD Perbesar

BEKASI TIMUR – Warga RW 02 Perumahan Pemda Jatiasih mengadukan persoalan akses jalan lingkungan yang rencananya digunakan pihak lain sebagai akses menuju pembangunan Cluster kepada Komisi II DPRD Kota Bekasi, Kamis (24/9/2026).

Warga keberatan lantaran jalan lingkungan di kawasan tersebut dinilai merupakan akses warga yang selama ini digunakan untuk mobilitas masyarakat. Mereka menilai pihak pengembang seharusnya menggunakan alternatif akses lain untuk menunjang pembangunan tersebut.

Ketua RW 02 Perumahan Pemda Jatiasih, Febri Rusnal, mengatakan warga memiliki hak atas jalan lingkungan yang berada di depan rumah mereka. Namun, akses tersebut kini hendak digunakan pihak lain untuk kepentingan pembangunan proyek komersial.

“Jadi sebenarnya masalahnya adalah kami sebagai warga perumahan memiliki hak atas jalan yang ada di depan rumah kami. Jalan depan rumah kami ini ada pihak lain yang berencana menggunakan aksesnya untuk membangun proyek komersial berupa Cluster di tanah kosong yang ada di ujung jalan kami,” kata Febri.

Menurutnya, pihak yang akan membangun Cluster tersebut sebenarnya memiliki alternatif akses lain. Namun, alternatif tersebut membutuhkan investasi tambahan sehingga pihak pengembang dinilai tetap memaksakan penggunaan akses Jalan Cemara III.

“Padahal sebenarnya mereka punya alternatif untuk mengeluarkan sedikit investasi melalui akses jalan lain, tapi mereka memaksakan untuk menggunakan akses Jalan Cemara III,” ujarnya.

Febri menyebut upaya untuk membuka akses tersebut telah dilakukan secara masif, termasuk dengan adanya tekanan terhadap warga. Persoalan itu sebelumnya telah dilaporkan warga kepada pemerintah wilayah, mulai dari lurah, camat hingga wali kota.

“Karena tidak ada keputusan atau kepastian dan dari pihak yang memaksa tadi menggunakan berbagai macam cara, sampai memaksakan masuknya alat berat, makanya kami mengadukan hal ini kepada wakil rakyat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Febri mengatakan dalam pertemuan tersebut Distaru menyampaikan komitmen untuk tidak mengeluarkan perizinan lanjutan selama warga belum memberikan izin penggunaan akses Jalan Cemara III.

“Distaru tidak akan mengeluarkan perizinan selanjutnya selama warga Cemara III tidak memberikan izin akses Jalan Cemara III,” sambung Febri.

Ia berharap hasil pertemuan tersebut dapat memberikan kepastian dan ketenangan bagi warga serta dijalankan secara konsisten oleh pihak terkait.

“Mudah-mudahan itu bisa jadi satu keputusan yang memberikan ketenangan kepada warga saya dan mudah-mudahan keputusan ini juga konsisten dijalankan oleh pihak-pihak yang berwenang,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti mengatakan pihaknya dalam persoalan tersebut berperan mendengarkan berbagai sudut pandang dan memfasilitasi warga agar persoalan yang terjadi di lingkungan mereka dapat menemukan solusi.

“Intinya sebenarnya warga RW 02, khususnya lingkungan RT 01 dan RT 02, keberatan jalan yang diminta pihak pengembang untuk dibuka sebagai akses mobilitas, termasuk kendaraan besar dan sebagainya,” kata Evi.

Menurutnya, warga secara bersama-sama menyatakan keberatan apabila Jalan Cemara III dibuka sebagai akses menuju pembangunan Cluster.

“Keberatan seluruh warga RW 02 bahwa Jalan Cemara tidak diperkenankan untuk dibuka sebagai akses umum, terutama akses jalan menuju perumahan pengembang Cluster tadi,” ujarnya.

Evi juga menyebut lokasi pembangunan klaster tersebut berada di wilayah Jakamulya, yang secara administratif bukan wilayah Jatiasih. Karena itu, DPRD meminta Distaru melakukan mediasi dengan melibatkan unsur wilayah terkait.

“Kita harapkan nanti pihak Distaru memediasi dengan menghadirkan Camat Bekasi Selatan selaku zona yang akan dipakai untuk klaster dan juga lurah,” katanya.

Ia menambahkan, warga telah menyepakati untuk tidak memberikan izin penggunaan Jalan Cemara III sebagai akses publik menuju kawasan klaster tersebut.

“Kami di Komisi II tentu akan mengeluarkan rekomendasi yang kami berikan. Antara lainnya sesuai dengan keinginan warga, dan dinas terkait juga sudah menyampaikan bahwa selama tidak ada izin, ya tidak akan mungkin mengeluarkan izin-izin,” tandasnya. (@nt)

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Gandeng Honda, Kecamatan Jatisampurna Gelar 50 Kuota Servis dan Ganti Oli Gratis Untuk Warga

24 Sep 2026 - 10:55 WIB

Gandeng Honda, Kecamatan Jatisampurna Gelar 50 Kuota Servis dan Ganti Oli Gratis Untuk Warga

Titik Terang Kasus Tanah Senun bin Nikin, LSM Somasi Apresiasi Kepala BPN Bekasi Turun Langsung ke Lapangan

23 Sep 2026 - 18:51 WIB

Titik Terang Kasus Tanah Senun bin Nikin, LSM Somasi Apresiasi Kepala BPN Bekasi Turun Langsung ke Lapangan

Parfum Terjangkau Kualitas Bintang Lima, IB LUXURY Perfume Kuasai Pasar IFP 2026

23 Sep 2026 - 15:36 WIB

Parfum Terjangkau Kualitas Bintang Lima, IB LUXURY Perfume Kuasai Pasar IFP 2026

PKS TPST Bantargebang Segera Berakhir, DPRD Desak Pemkot Transparan

23 Sep 2026 - 14:40 WIB

PKS TPST Bantargebang Segera Berakhir, DPRD Desak Pemkot Transparan

Korupsi KSO Migas 2009-2024, Kejagung Kebut Pemeriksaan

23 Sep 2026 - 14:31 WIB

Korupsi KSO Migas 2009-2024, Kejagung Kebut Pemeriksaan
Trending di Bekasi Kota
error: Content is protected !!