BEKASI SELATAN – Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Adhika Dirgantara, meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi serius dan konsisten dalam menertibkan parkir liar di sejumlah wilayah.
Hal itu disampaikan Adhika menyusul langkah Dishub Kota Bekasi yang sebelumnya menertibkan sejumlah titik parkir liar di sepanjang Jalan Rawa Tembaga, Kecamatan Bekasi Selatan.
Adhika mengapresiasi langkah penertiban tersebut. Namun, ia mengingatkan agar penindakan tidak dilakukan hanya sesaat dan berhenti setelah kondisi kembali kondusif.
“Bagus, kita dukung. Jangan cuma ramai di awal, setelah itu kendor. Harus konsisten. Tempatkan petugas secara permanen di titik-titik parkir liar untuk menyelamatkan hak warga yang lain,” ujar Adhika kepada awak media, Selasa (22/9/2026).
Menurutnya, Dishub tidak boleh hanya melakukan penindakan di titik-titik tertentu saja. Penertiban harus dilakukan secara merata dan berkelanjutan sehingga memberikan efek jera serta mencegah pelanggaran kembali terjadi.
“Jangan hanya pada titik lokasi tertentu, harus merata dan konsisten agar tidak berulang pelanggaran,” tegasnya.
Selain menindak parkir liar, Adhika meminta Pemkot Bekasi lebih tegas terhadap pengelola bangunan dan kawasan bisnis yang tidak menyediakan lahan parkir yang memadai.
“Paksa pengelola-pengelola bangunan bisnis untuk menyediakan parkir yang mencukupi,” katanya.
Ia juga mendorong agar penertiban parkir menjadi momentum untuk mempercepat digitalisasi sistem perparkiran di Kota Bekasi. Salah satunya dengan menerapkan pembayaran parkir secara non-tunai menggunakan QRIS.
“Jadikan momentum untuk digitalisasi parkir seperti di Surabaya, bayar parkir wajib QRIS,” tandsnya. (@nt)










