PONDOK GEDE – Rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (P2TR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, di Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, digeledah Tim Penyidik KPK.
Penggeledahan dilakukan usai KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Pulo Gadung, Jakarta Timur, Jumat (18/9/2026).
“Penyidik saat ini melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka saudara LMP, yang berlokasi di daerah Bekasi. Penggeledahan masih berlangsung,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo.
Lampri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Bogor dan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN.
Dari rumah dua lantai itu, penyidik keluar sekitar pukul 19.55 WIB dengan membawa empat koper yang diduga berisi barang bukti.
“Kami akan terus update setiap perkembangannya sebagai bentuk keterbukaan KPK,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 17 orang.
Delapan tersangka tersebut adalah:
1. Dirjen P2TR ATR/BPN, Lampri
2. Kepala Kantah Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung
3. Presdir PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitoyo Adhi
4. Politikus Golkar, Fadh El Fouz / Fahd Arafiq
5. Eks Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto
6. Muhammad Fakhry
7. Erwin
8. Rizal Pahlefi
KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. (Red/¥d)










