BEKASI SELATAN – Layanan SIM Keliling Polresta Bekasi kembali dibuka hari ini. Fasilitas ini jadi solusi cepat bagi warga yang ingin perpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus antre di Satpas utama.
Khusus yang masa berlaku SIM-nya akan habis, jangan ditunda. Lewat sehari saja, harus bikin baru.
Lokasi dan Jam Operasional Hari Ini, Selasa (22/9/2026):
– Mall Ciputra Cibubur: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
– Pizza Hut Komsen Jatiasih: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Datang lebih pagi untuk hindari antrean. Layanan tutup tepat waktu.
Catatan Penting: Hanya Untuk Perpanjangan
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang *masih aktif*. Jika masa berlaku sudah lewat (mati), tidak bisa diperpanjang di mobil keliling. Wajib urus pembuatan baru di Satpas Polresta Bekasi.
Syarat Wajib Bawa:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. SIM asli + fotokopi SIM lama
3. Bukti cek kesehatan
4. Bukti tes psikologi
Tes kesehatan dan psikologi bisa dilakukan langsung di lokasi layanan.
Rincian Biaya Resmi (PP No. 60 Tahun 2016):
– Perpanjangan SIM A: *Rp 80.000*
– Perpanjangan SIM C: *Rp 75.000*
Belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi.
Jangan lupa, sesuai Pasal 281 UU LLAJ, pengendara tanpa SIM yang sah terancam tilang. Cek masa berlaku SIM Anda sekarang dan urus sebelum habis. (¥ud)










