Menu

Otomatis
Breaking News

Bekasi Kota

LSM SOMASI Salut Sikap Tegas Kepala Kantah Kota Bekasi dalam Merespons Permasalahan Sengketa Pertanahan

badge-check

LSM SOMASI Salut Sikap Tegas Kepala Kantah Kota Bekasi dalam Merespons Permasalahan Sengketa Pertanahan Perbesar

BEKASI TIMUR – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SOMASI mengapresiasi sikap tegas dan keterbukaan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir, dalam merespons sengketa pertanahan.

Apresiasi itu disampaikan usai Tarbarita menemui langsung massa Aliansi Perjuangan Tanah Rakyat (APTR) dan ahli waris di Aula Kantah Kota Bekasi, Senin (21/9/2026) pukul 13.00 WIB.

Ketua Umum LSM SOMASI sekaligus kuasa ahli waris, Budi Ariyanto, menilai langkah Tarbarita cepat dan terbuka dalam merespons aspirasi warga terkait sengketa tanah seluas 765 meter persegi di Jalan Jenderal Sudirman No. 2, Kayuringin Jaya, Bekasi Timur.

Dalam aksi tersebut, warga menuntut penghentian dugaan perampasan tanah rakyat dan kepastian hukum.

Sengketa bermula dari tanah tercatat dalam Tanda Bukti Milik No. 436 atas nama Senun bin Nikin yang beralih ke enam ahli waris. Perselisihan muncul setelah terbit Akta Hibah 1991 atas nama Juriah.

Padahal, Pengadilan Negeri Bekasi melalui Putusan No. 105/Pdt.G/1994/PN.Bks dan No. 190/Pdt.G/1994/PN.Bks telah membatalkan akta hibah dan SHM No. 1303 atas nama Juriah.

Namun warga mempertanyakan terbitnya kembali SHM No. 1303 atas nama Juriah pada 2023-2024. Konflik makin kompleks setelah muncul PPJB dan pelepasan hak ke PT Matra Graha Sarana pada Desember 2025.

Menanggapi itu, Tarbarita menyatakan akan menelaah dokumen secara mendalam.

“Sebelum berpendapat, kita harus tahu dulu akar masalahnya. Ini kasus lama, bukan di masa jabatan saya saat ini. Penyamaan persepsi ini penting agar informasinya utuh,” ujar Tarbarita.

Ia menegaskan penanganan berpedoman pada Permen ATR/Kepala BPN No. 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Terkait PT Matra Graha Sarana, Tarbarita memastikan permohonan peralihan hak belum diproses karena dokumen belum lengkap.

Sebagai langkah awal, Kantah Kota Bekasi akan memproses pemblokiran SHM No. 1303 dalam waktu satu minggu dan membuka ruang mediasi bagi semua pihak agar penyelesaian berjalan objektif dan transparan. {¥ud}

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Adhika Dirgantara Minta Dishub Konsisten Tertibkan Parkir Liar

22 Sep 2026 - 15:13 WIB

Adhika Dirgantara Minta Dishub Konsisten Tertibkan Parkir Liar

Ahli Waris: Akhirnya Bertemu Pimpinan Tepat di BPN Bekasi

22 Sep 2026 - 12:34 WIB

Ahli Waris: Akhirnya Bertemu Pimpinan Tepat di BPN Bekasi

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Bekasi, Bawa 4 Koper Barang Bukti

22 Sep 2026 - 11:03 WIB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Bekasi, Bawa 4 Koper Barang Bukti

Catat! Jadwal SIM Keliling Bekasi Hari Ini Selasa 22 September 2026 di 2 Lokasi

22 Sep 2026 - 10:36 WIB

Catat! Jadwal SIM Keliling Bekasi Hari Ini Selasa 22 September 2026 di 2 Lokasi

Warga Hegarmukti Geruduk Lokasi Batching Plant, Usir Alat Berat dan Sindir Bupati Bekasi: Jangan Tidur!

22 Sep 2026 - 09:02 WIB

Warga Hegarmukti Geruduk Lokasi Batching Plant, Usir Alat Berat dan Sindir Bupati Bekasi: Jangan Tidur!
Trending di Bekasi Kabupaten
error: Content is protected !!