BEKASI TIMUR – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SOMASI mengapresiasi sikap tegas dan keterbukaan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir, dalam merespons sengketa pertanahan.
Apresiasi itu disampaikan usai Tarbarita menemui langsung massa Aliansi Perjuangan Tanah Rakyat (APTR) dan ahli waris di Aula Kantah Kota Bekasi, Senin (21/9/2026) pukul 13.00 WIB.
Ketua Umum LSM SOMASI sekaligus kuasa ahli waris, Budi Ariyanto, menilai langkah Tarbarita cepat dan terbuka dalam merespons aspirasi warga terkait sengketa tanah seluas 765 meter persegi di Jalan Jenderal Sudirman No. 2, Kayuringin Jaya, Bekasi Timur.
Dalam aksi tersebut, warga menuntut penghentian dugaan perampasan tanah rakyat dan kepastian hukum.
Sengketa bermula dari tanah tercatat dalam Tanda Bukti Milik No. 436 atas nama Senun bin Nikin yang beralih ke enam ahli waris. Perselisihan muncul setelah terbit Akta Hibah 1991 atas nama Juriah.
Padahal, Pengadilan Negeri Bekasi melalui Putusan No. 105/Pdt.G/1994/PN.Bks dan No. 190/Pdt.G/1994/PN.Bks telah membatalkan akta hibah dan SHM No. 1303 atas nama Juriah.
Namun warga mempertanyakan terbitnya kembali SHM No. 1303 atas nama Juriah pada 2023-2024. Konflik makin kompleks setelah muncul PPJB dan pelepasan hak ke PT Matra Graha Sarana pada Desember 2025.
Menanggapi itu, Tarbarita menyatakan akan menelaah dokumen secara mendalam.
“Sebelum berpendapat, kita harus tahu dulu akar masalahnya. Ini kasus lama, bukan di masa jabatan saya saat ini. Penyamaan persepsi ini penting agar informasinya utuh,” ujar Tarbarita.
Ia menegaskan penanganan berpedoman pada Permen ATR/Kepala BPN No. 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Terkait PT Matra Graha Sarana, Tarbarita memastikan permohonan peralihan hak belum diproses karena dokumen belum lengkap.
Sebagai langkah awal, Kantah Kota Bekasi akan memproses pemblokiran SHM No. 1303 dalam waktu satu minggu dan membuka ruang mediasi bagi semua pihak agar penyelesaian berjalan objektif dan transparan. {¥ud}













