BEKASI TIMUR – Sengketa tanah warisan Senun bin Nikin mencuat. Ahli waris mempertanyakan terbitnya kembali SHM Nomor 1303 atas nama Juriah pada 2024, padahal disebut sudah dibatalkan pengadilan sejak 1994.
Persoalan itu disampaikan saat audiensi dengan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bekasi, Dr. Tarbarita Simorangkir, Senin (21/9/2026).
Kuasa hukum ahli waris sekaligus Ketua Umum LSM SOMASI, Budi, menegaskan ini soal kepastian hukum.
“Kalau putusan pengadilan sudah jelas membatalkan, tapi sertifikat yang sama muncul kembali, maka ada yang harus dijelaskan,” ujar Budi.
Tanah tersebut awalnya tercatat atas nama Senun bin Nikin dan beralih ke enam ahli waris. Sengketa muncul setelah ada Akta Hibah 1991 atas nama Juriah.
Ahli waris mengklaim telah mengantongi Putusan PN Bekasi No.105/Pdt.G/1994 dan No.190/Pdt.G/1994 yang membatalkan Akta Hibah dan SHM 1303 atas nama Juriah.
Namun pada 2024, SHM 1303 atas nama Juriah kembali terbit.
Koordinator APTR Kota Bekasi, Alif, mendesak BPN transparan.
“Atas dasar apa tahun 2024 muncul lagi SHM No.1303? Buka warkahnya, jelaskan prosesnya, tunjukkan dasar hukumnya,” tegas Alif.
Ahli waris menyampaikan 5 tuntutan: buka dasar penerbitan SHM 1303/2024, verifikasi warkah dan alas hak, periksa kesesuaian dengan putusan pengadilan 1994, pastikan hak ahli waris tidak diabaikan, dan tindaklanjuti jika ada pelanggaran.
Kepala BPN Kota Bekasi Tarbarita Simorangkir mengatakan akan mempelajari kasus tersebut.
“Ini kasus lama, bukan di masa jabatan saya. Penyamaan persepsi penting agar informasinya utuh,” kata Tarbarita.
Ia berjanji menindaklanjuti dalam satu minggu dan membuka ruang mediasi bagi semua pihak terkait. (Rob/¥d)










