BEKASI TIMUR – DPRD Kabupaten Bandung Barat atau KBB menghentikan kebiasaan menggelar rapat di hotel. Seluruh kegiatan kedinasan dan lembaga legislatif kini dialihkan ke gedung dewan.
Kebijakan efisiensi anggaran itu mulai diterapkan sejak 18 Agustus 2026. Langkah ini dinilai sejalan dengan semangat pemanfaatan fasilitas pemerintahan secara maksimal.
“Selain menekan biaya sewa tempat, pemanfaatan gedung sendiri juga memungkinkan penataan ruang dan pembenahan fasilitas dilakukan lebih terarah,” demikian informasi yang dihimpun.
Dinilai Cocok Diterapkan di Kota Bekasi
Praktik DPRD KBB disebut relevan untuk diterapkan di Kota Bekasi. Pemerintah daerah, perangkat daerah, maupun DPRD Kota Bekasi diminta mengevaluasi kebiasaan rapat di luar kantor.
Pengamat kebijakan publik dan politik, Halma J Putro, menilai efisiensi anggaran harus dimulai dari hal sederhana namun berdampak nyata pada penggunaan uang negara.
“Kalau fasilitas kantor tersedia dan bisa digunakan untuk rapat, mengapa harus selalu menyewa hotel atau tempat lain? Semangat efisiensi harus dimulai dari lingkungan pemerintahan sendiri,” kata Halma.
Menurutnya, rapat di kantor bukan hanya soal menghemat biaya. Ini juga bagian dari upaya membangun budaya pemerintahan yang lebih efektif, sederhana, transparan, dan akuntabel.
Halma menyebut kebijakan DPRD KBB dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus percontohan bagi Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi.
“Efisiensi bukan berarti mengurangi kualitas kerja. Justru bagaimana anggaran yang ada digunakan secara tepat sasaran. Kalau rapat bisa dilakukan di kantor dengan fasilitas memadai, anggaran untuk sewa bisa dialihkan untuk kepentingan lain,” ujarnya.
Ia menambahkan, penggunaan hotel atau tempat di luar kantor sebaiknya hanya dilakukan jika ada alasan teknis dan kebutuhan yang jelas. (MI/¥d)













