BEKASI TIMUR – Panitia Khusus (Pansus) 9 DPRD Kota Bekasi menggelar rapat ekspose pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (27/7/2026).
Rapat tersebut merupakan bagian dari proses penyusunan regulasi yang diharapkan mampu memperkuat perlindungan konsumen sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam penyelenggaraan produk halal di Kota Bekasi.
Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bekasi, Yenny Kristianti, mengatakan pembahasan Raperda ini menjadi bentuk komitmen DPRD dalam menghadirkan regulasi yang memberikan rasa aman bagi masyarakat saat mengonsumsi produk yang beredar di pasaran.
“Raperda ini merupakan kelanjutan dari komitmen DPRD Kota Bekasi untuk merumuskan regulasi yang mampu memberikan perlindungan menyeluruh, kepastian hukum, serta rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan produk sehari-hari,” kata Yenny.
Menurut Yenny, keberadaan Perda tersebut tidak hanya mengatur soal sertifikasi halal, tetapi juga membangun sistem pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan agar ekosistem halal di Kota Bekasi semakin kuat.
“Kami ingin memastikan bahwa rantai pasok produk halal, mulai dari proses produksi hingga sampai ke tangan konsumen, benar-benar terjaga. Masyarakat harus mendapatkan kemudahan sekaligus kepastian dalam mengonsumsi produk halal yang beredar di Kota Bekasi,” ujarnya.
Legislator PSI ini menegaskan, perlindungan konsumen menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan Raperda. Karena itu, Pansus 9 mendorong agar seluruh mekanisme pembinaan, pengawasan, hingga sertifikasi halal dilaksanakan secara transparan, jujur, dan akuntabel.
“Prinsip perlindungan konsumen harus menjadi prioritas. Sistem dan prosedur sertifikasi halal harus berjalan secara jujur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga masyarakat tidak lagi memiliki keraguan terhadap produk yang mereka konsumsi,” tegasnya.
Selain melindungi masyarakat, Raperda tersebut juga diharapkan menjadi landasan pembinaan bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), agar lebih mudah memenuhi standar halal dan meningkatkan daya saing produknya.
“Kami ingin menghadirkan kepastian hukum yang berimbang. Masyarakat terlindungi haknya untuk mendapatkan produk halal, sementara pelaku usaha dan UMKM memperoleh pembinaan yang jelas sehingga mampu meningkatkan kualitas produk, daya saing, dan kepercayaan pasar,” tandasnya. (@nt)











